Opini

OPINI : Ketika kekuasaan melampaui Wewenang: Menakar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ketua DPRD dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

26
×

OPINI : Ketika kekuasaan melampaui Wewenang: Menakar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ketua DPRD dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Sebarkan artikel ini

Ketika kekuasaan melampaui Wewenang: Menakar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Ketua DPRD dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara
(kewenangan jabatan dan batas penggunaannya)

Oleh Darwis Tahang
Pemerhati Hukum dan Sosial

Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pejabat publik harus bersumber pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Prinsip ini dikenal sebagai asas legalitas yang menempatkan kewenangan bukan sebagai hak pribadi pejabat, melainkan sebagai instrumen hukum yang diberikan negara untuk mencapai tujuan tertentu. Oleh karena itu, setiap penggunaan kewenangan harus selalu dapat ditelusuri dasar hukumnya, tujuan pemberian kewenangannya, serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa dalam negara hukum, kewenangan pemerintah selalu dibatasi oleh hukum. Seorang pejabat tidak dapat bertindak semata-mata berdasarkan kedudukan atau pengaruh yang dimilikinya. Semakin tinggi jabatan seseorang, maka semakin ketat pula tuntutan agar setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administrasi, maupun etik.

Dalam konteks dugaan peristiwa yang menjadi perhatian publik, pertanyaan hukumnya bukanlah apakah Ketua DPRD memiliki kewenangan melakukan pembinaan terhadap lingkungan kerja DPRD. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah tindakan fisik berupa melempar kue ke wajah dan menyiram air kepada seorang staf Sekretariat DPRD merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan oleh hukum kepada seorang Ketua DPRD. Sampai pada titik ini, sulit ditemukan dasar normatif yang memberikan kewenangan demikian kepada pimpinan lembaga legislatif daerah.

Dengan kata lain, sekalipun seorang pimpinan memiliki hak untuk menegur, mengevaluasi, atau menyampaikan ketidakpuasan terhadap kinerja aparatur pendukung, instrumen yang tersedia harus tetap berada dalam koridor hukum administrasi dan manajemen kepegawaian. Teguran dapat dilakukan secara lisan, tertulis, melalui mekanisme evaluasi kinerja, atau melalui jalur pembinaan yang sah. Akan tetapi, tindakan fisik bukanlah instrumen pembinaan yang dikenal dalam sistem administrasi pemerintahan Indonesia.

Penyalahgunaan Wewenang dalam Perspektif UU Nomor 30 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan penyalahgunaan wewenang sebagai salah satu bentuk penyimpangan yang harus dicegah dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 17 ayat (2) secara tegas melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang.

Baca Juga:  OPINI : Menyelami Pasang Ri Kajang Lewat Penelitian Lapangan

Dalam doktrin hukum administrasi, penyalahgunaan wewenang (abuse of power) tidak selalu berkaitan dengan korupsi atau kerugian keuangan negara. Penyalahgunaan wewenang juga dapat terjadi ketika pejabat menggunakan jabatannya untuk melakukan tindakan yang tidak diberikan oleh hukum atau menggunakan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pemberian kewenangan itu sendiri.

Doktrin ini dikenal dalam hukum administrasi sebagai détournement de pouvoir, yaitu penggunaan kewenangan untuk tujuan yang menyimpang dari tujuan yang ditetapkan oleh hukum. Apabila kewenangan seorang Ketua DPRD diberikan untuk memimpin rapat, mengoordinasikan fungsi kedewanan, serta menjalankan tugas kelembagaan DPRD, maka penggunaan posisi tersebut untuk melakukan tindakan fisik terhadap staf tidak memiliki hubungan dengan tujuan pemberian kewenangan dimaksud.

Dari perspektif ini, persoalan hukumnya bukan terletak pada ada atau tidaknya kemarahan seorang pimpinan terhadap bawahannya. Yang menjadi persoalan adalah apakah kemarahan tersebut diekspresikan melalui tindakan yang memiliki dasar kewenangan menurut hukum. Ketika suatu tindakan tidak memiliki dasar kewenangan, maka tindakan tersebut berpotensi dikualifikasikan sebagai tindakan sewenang-wenang.

Kedudukan Sekretariat DPRD dan Status PPPK Paruh Waktu Analisis tersebut menjadi semakin penting apabila dikaitkan dengan kedudukan hukum korban sebagai PPPK Paruh Waktu yang bekerja pada Sekretariat DPRD.

Berdasarkan rezim pemerintahan daerah, Sekretariat DPRD merupakan perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan operasional kepada DPRD. Secara kelembagaan, Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD dan menjadi bagian dari struktur pemerintahan daerah. Dengan demikian, aparatur yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD pada dasarnya merupakan bagian dari organisasi pemerintahan daerah, bukan pegawai pribadi Ketua DPRD ataupun pimpinan DPRD lainnya.

Konsekuensinya, hubungan antara Ketua DPRD dengan aparatur Sekretariat DPRD tidak identik dengan hubungan Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap pegawai. Ketua DPRD memang memiliki hubungan kerja fungsional dengan Sekretariat DPRD dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas kedewanan. Akan tetapi, hubungan fungsional tersebut tidak secara otomatis melahirkan kewenangan untuk melakukan tindakan yang berada di luar mekanisme pembinaan kepegawaian yang diatur oleh hukum.

Baca Juga:  OPINI : Guru dan Dunia Pendidikan

Justru karena korban merupakan aparatur yang bekerja dalam lingkungan pemerintahan daerah, negara berkewajiban memastikan bahwa setiap aparatur memperoleh perlindungan atas martabat, keamanan, dan hak-haknya selama menjalankan tugas.

Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB)
Selain asas legalitas, tindakan pejabat publik juga harus tunduk pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU Nomor 30 Tahun 2014.
Apabila dugaan peristiwa tersebut benar terjadi, setidaknya terdapat beberapa asas yang patut menjadi bahan evaluasi. Pertama, asas kecermatan, karena setiap tindakan pejabat publik seharusnya dilakukan secara rasional, proporsional, dan tidak didorong oleh luapan emosi sesaat. Kedua, asas tidak menyalahgunakan wewenang, yang mengharuskan pejabat menggunakan jabatannya hanya untuk tujuan yang dibenarkan oleh hukum. Ketiga, asas pelayanan yang baik, yang mewajibkan penyelenggara pemerintahan menciptakan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan menghormati martabat setiap aparatur.
Dalam negara hukum modern, kualitas kepemimpinan tidak hanya diukur dari kemampuan mengambil keputusan, tetapi juga dari kemampuan mengendalikan penggunaan kekuasaan. Kekuasaan yang tidak dikendalikan oleh hukum berpotensi berubah menjadi kesewenang-wenangan, sedangkan kekuasaan yang dibatasi oleh hukum akan melahirkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.

Pertanggungjawaban Etik dan Peran Badan Kehormatan DPRD
Di luar aspek pidana dan administrasi, terdapat pula dimensi etik yang tidak kalah penting. Jabatan Ketua DPRD bukan hanya jabatan politik, tetapi juga jabatan kehormatan yang melekat pada lembaga perwakilan rakyat. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merendahkan martabat lembaga dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Kehormatan DPRD.
Perlu dipahami bahwa pertanggungjawaban etik berbeda dengan pertanggungjawaban pidana. Seseorang dapat saja belum dinyatakan bersalah secara pidana, tetapi tetap dinilai melanggar standar etik jabatan. Sebaliknya, suatu pelanggaran etik tidak selalu berujung pada pertanggungjawaban pidana. Karena itu, mekanisme pemeriksaan etik memiliki tujuan menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan publik terhadap institusi perwakilan rakyat.

Baca Juga:  Pengentasan Kemiskinan: Strategi & Peran KPPN Selaku Treasure dan Financial Adivisor

Berdasarkan perspektif hukum administrasi negara, apabila fakta-fakta yang berkembang di ruang publik nantinya terbukti melalui mekanisme hukum yang sah, maka dugaan tindakan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana telah dibahas dalam tulisan sebelumnya, tetapi juga membuka ruang adanya pertanggungjawaban administrasi dan etik.
Dari sudut pandang UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah. tindakan fisik terhadap aparatur pendukung DPRD sulit dipandang sebagai bagian dari kewenangan yang diberikan kepada seorang Ketua DPRD. Sebaliknya, tindakan tersebut berpotensi dipandang sebagai tindakan yang berada di luar tujuan pemberian kewenangan dan bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik. Sementara itu, dari perspektif etika jabatan, peristiwa semacam ini berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai kemampuan seorang pejabat publik dalam menjaga martabat lembaga yang dipimpinnya.

Negara hukum tidak hanya menghendaki agar pejabat publik tidak melakukan tindak pidana. Negara hukum juga menuntut agar setiap kewenangan digunakan secara proporsional, beradab, dan sesuai tujuan yang ditetapkan oleh hukum. Sebab kekuasaan yang sah tidak lahir dari jabatan semata, melainkan dari kemampuan pemegang jabatan untuk menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab. Dalam falsafah Bugis dikenal prinsip sanreseng tau malemma, padekko tau mawatang pemimpin harus menjadi tempat bersandar atau mampu mengayomi bagi yang lemah dan menjadi pengendali atau mampu merangkul bagi yang kuat agar tidak bertindak sewenang-wenang. Ketika prinsip tersebut dijaga, kekuasaan akan melahirkan perlindungan namun ketika diabaikan, kekuasaan berisiko kehilangan legitimasi moral yang menjadi fondasi utamanya.

 

Tinggalkan Balasan