Opini

OPINI : Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Hukum Pidana: Menakar Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD terhadap Staf Sekertariat DPRD

44
×

OPINI : Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Hukum Pidana: Menakar Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD terhadap Staf Sekertariat DPRD

Sebarkan artikel ini

OPINI : Ketika Kekuasaan Berhadapan dengan Hukum Pidana: Menakar Dugaan Penganiayaan oleh Ketua DPRD terhadap Staf Sekertariat DPRD

(analisa pasal 466 dan pasal 471 KUHP Nasioal dalam perspektif Dua Proses of Law)

Bagian pertama

Oleh Darwis Tahang

Pemerhati Hukum dan Sosial

 

Dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum, seorang pemimpin terlebih pemimpin yang memperoleh legitimasi melalui proses electoral tidak hanya memikul kewenangan jabatan, tetapi juga amanah moral untuk mengayomi, melindungi, dan menjadi representasi kehendak serta martabat rakyat yang memilihnya. Jabatan publik bukanlah simbol kekuasaan yang dapat digunakan menurut kehendak pribadi, melainkan amanah konstitusional yang harus dijalankan berdasarkan hukum, etika, dan penghormatan terhadap martabat setiap manusia. Oleh karena itu, semakin tinggi kedudukan seseorang dalam struktur pemerintahan, maka semakin besar pula tanggung jawab hukum, etika, dan moral yang melekat pada dirinya.

Prinsip tersebut menjadi sangat penting ketika ruang publik dihadapkan pada informasi yang beredar luas melalui berbagai media sosial mengenai dugaan tindakan seorang Ketua DPRD yang melempar kue ke wajah dan menyiram air kepada seorang staf Sekretariat DPRD karena kesalahan dalam penyajian konsumsi kepada tamu. Peristiwa tersebut kemudian semakin mendapat perhatian publik setelah beredar informasi bahwa korban telah melaporkan dugaan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun ataupun menyimpulkan telah terjadinya suatu tindak pidana. Sebaliknya, tulisan ini merupakan legal opinion yang disusun berdasarkan norma-norma hukum positif terhadap fakta-fakta yang berkembang di ruang publik. Seluruh analisis dibangun dengan pendekatan hipotetis, yakni apabila fakta-fakta yang diberitakan tersebut benar dan nantinya dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah, maka bagaimana konstruksi hukumnya ditinjau dari perspektif hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum etik penyelenggara negara.

Pendekatan tersebut merupakan pengejawantahan prinsip due process of law, yaitu bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum hanya dapat dinyatakan terbukti melalui prosedur yang sah, adil, dan menghormati hak-hak dasar setiap orang. Dengan demikian, benar atau tidaknya peristiwa, terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana, serta ada atau tidaknya pertanggungjawaban hukum seseorang sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik. Dalam kerangka itulah analisis ini disusun, yakni sebagai pendapat hukum terhadap suatu dugaan peristiwa, bukan sebagai putusan yang menentukan bersalah atau tidaknya seseorang.

Baca Juga:  OPINI : Marketplace Pemerintah, Pasar Baru Bagi UMKM    

Analisis Hukum Pidana

Apakah Dugaan Perbuatan Tersebut Dapat Dikualifikasikan sebagai Penganiayaan?

Persoalan hukum pertama yang patut dianalisis adalah apakah dugaan tindakan melempar kue ke wajah dan menyiram air kepada seorang staf Sekretariat DPRD dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam praktik, masyarakat sering kali memaknai penganiayaan hanya sebagai tindakan yang mengakibatkan luka berat atau mengeluarkan darah. Padahal, konstruksi hukum pidana tidak sesempit pemahaman tersebut.

Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan penganiayaan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang melalui penyiksaan, penindasan, atau perlakuan yang menyakiti. Namun demikian, dalam perspektif hukum pidana, pengertian penganiayaan tidak ditentukan oleh definisi leksikal, melainkan oleh rumusan delik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, analisis hukum harus bertumpu pada ketentuan KUHP Nasional sebagai dasar normatif.

Penjelasan Pasal 466 KUHP Nasional menerangkan bahwa penganiayaan merupakan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit, luka, atau terganggunya kesehatan orang lain. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa objek perlindungan hukum dari delik penganiayaan adalah integritas fisik seseorang (bodily integrity). Dengan demikian, hukum tidak mensyaratkan harus terjadi luka berat atau cedera serius. Perbuatan yang secara sengaja menimbulkan rasa sakit, rasa perih, atau penderitaan fisik sudah dapat memasuki ruang lingkup penganiayaan sepanjang seluruh unsur delik dapat dibuktikan menurut hukum.

Baca Juga:  OPINI : Menyelami Pasang Ri Kajang Lewat Penelitian Lapangan

Dalam doktrin hukum pidana, suatu delik dianalisis melalui unsur objektif (actus reus) dan unsur subjektif (mens rea). Unsur objektif berkaitan dengan adanya perbuatan yang menyerang kepentingan hukum yang dilindungi, sedangkan unsur subjektif berkaitan dengan sikap batin pelaku ketika melakukan perbuatan tersebut.

Apabila dikaitkan dengan fakta yang berkembang di ruang publik, dugaan tindakan melempar kue ke arah wajah seseorang dan menyiramkan air merupakan perbuatan aktif yang secara teoritis dapat memenuhi unsur objektif penganiayaan. Penilaian tersebut tentu tidak didasarkan pada besar kecilnya benda yang dilempar atau banyak sedikitnya air yang disiramkan, melainkan pada ada atau tidaknya tindakan fisik yang secara sengaja ditujukan kepada tubuh orang lain sehingga menimbulkan rasa sakit, rasa tidak nyaman, atau penderitaan fisik.

Selanjutnya, unsur yang harus dianalisis adalah kesengajaan (opzet). Dalam doktrin hukum pidana sebagaimana dikemukakan oleh Moeljatno dan Andi Hamzah, kesengajaan tidak selalu berarti pelaku menghendaki akibat tertentu, melainkan cukup apabila pelaku mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan beserta akibat yang secara wajar dapat timbul dari perbuatan tersebut. Dengan demikian, fokus pembuktian nantinya bukan terletak pada apakah pelaku menghendaki korban mengalami luka tertentu, melainkan apakah tindakan melempar dan menyiram tersebut dilakukan secara sadar sebagai ekspresi kehendak pelaku.

Dengan demikian, apabila melalui proses pembuktian nantinya terbukti bahwa tindakan tersebut benar dilakukan secara sengaja dan menimbulkan akibat sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 466 KUHP Nasional, maka terdapat dasar normatif untuk menganalisis dugaan perbuatan tersebut dalam konstruksi tindak pidana penganiayaan. Akan tetapi, analisis hukum dalam perkara ini tidak berhenti pada terpenuhi atau tidaknya unsur Pasal 466 semata.

Keunikan perkara ini justru terletak pada hubungan antara pelaku dan korban. Informasi yang berkembang menunjukkan bahwa dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang Ketua DPRD terhadap staf yang bekerja di lingkungan Sekretariat DPRD. Apabila hubungan tersebut nantinya terbukti melalui proses pembuktian, maka relevan pula dianalisis ketentuan Pasal 471 ayat (2) KUHP Nasional yang menyatakan bahwa apabila penganiayaan ringan dilakukan terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya, pidana dapat ditambah sepertiga.

Baca Juga:  Transformasi Pembayaran Nontunai di Satuan Kerja Pemerintah Pusat Kabupaten Sinjai

Menurut hemat penulis, ketentuan tersebut mencerminkan kebijakan hukum pidana (criminal policy) yang memberikan perlindungan lebih besar terhadap pihak yang berada dalam hubungan subordinasi. Pembentuk undang-undang menyadari bahwa hubungan kerja bukanlah hubungan yang sepenuhnya setara, melainkan mengandung ketimpangan relasi kuasa (power imbalance). Seorang bawahan pada umumnya berada dalam posisi yang lebih rentan karena bergantung pada atasannya, baik dari aspek pekerjaan, psikologis, maupun keberlangsungan kariernya. Oleh karena itu, ketika dugaan kekerasan terjadi dalam relasi demikian, tingkat ketercelaan perbuatannya dipandang lebih tinggi sehingga undang-undang memberikan kemungkinan pemberatan pidana.

Meskipun demikian, penerapan Pasal 471 ayat (2) tidak dapat dilakukan secara otomatis. Penyidik dan penuntut umum tetap harus membuktikan apakah hubungan antara Ketua DPRD dan staf Sekretariat DPRD memenuhi frasa “orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya” sebagaimana dimaksud oleh pembentuk undang-undang. Persoalan ini menarik karena secara administratif pegawai Sekretariat DPRD berada dalam struktur Pemerintah Daerah dan dipimpin oleh Sekretaris DPRD, bukan oleh Ketua DPRD sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian. Sebaliknya, dalam praktik penyelenggaraan fungsi kedewanan, Ketua DPRD memiliki hubungan kerja fungsional dengan Sekretariat DPRD sebagai perangkat yang memberikan dukungan administratif kepada lembaga legislatif.

Dengan demikian, ruang perdebatan hukumnya bukan lagi semata-mata mengenai ada atau tidaknya dugaan penganiayaan, melainkan juga mengenai bagaimana frasa “orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya” harus ditafsirkan dalam konteks hubungan kerja antara pimpinan DPRD dan aparatur Sekretariat DPRD. Penafsiran tersebut pada akhirnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara objektif melalui mekanisme due process of law, sehingga tidak cukup hanya didasarkan pada persepsi publik ataupun informasi yang berkembang di media sosial.

 

Tinggalkan Balasan