KABARTA.ID, BONE— Kabupaten Bone menjadi salah satu daerah yang mendapatkan persetujuan penerapan manajemen talenta di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1036 Tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone, tertanggal 2 September 2026.
Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., menuturkan manajemen talenta merupakan bagian penting dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) untuk memastikan pegawai ditempatkan sesuai kompetensi dan potensi yang dimiliki.
“Manajemen talenta adalah strategi pengelolaan sumber daya manusia (SDM) yang bertujuan untuk menarik, mengembangkan, mempertahankan, dan menempatkan pegawai terbaik agar organisasi dapat mencapai tujuan bisnis atau pelayanan publik secara optimal,” kata Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman.
Menurutnya, penerapan manajemen talenta di lingkungan Pemkab Bone menjadi dasar dalam pengembangan talenta dan karier ASN yang dilaksanakan melalui mobilitas talenta.
Kebijakan tersebut juga menekankan penerapan manajemen talenta secara optimal sesuai tahapan, pedoman dan ketentuan yang berlaku dengan prinsip objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Bone Edy Saputra Syam menuturkan bahwa keputusan penerapan Manajemen Talenta (MT) Kabupaten Bone dari BKN telah terbit.
“SK Penerapan Manajemen Talenta Kabupaten Bone dari BKN sudah terbit,” tutur Edy Saputra Syam.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Bone diwajibkan tetap berkoordinasi dengan BKN dalam proses pelaksanaan pengisian jabatan melalui manajemen talenta. BKN juga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik terhadap penerapannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
BKN memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan yang perlu ditindaklanjuti Pemkab Bone. Rekomendasi tersebut meliputi pembaruan data profil talenta secara lengkap, akurat dan berkelanjutan pada aplikasi SIASN BKN; pemenuhan capaian penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk seluruh pegawai; serta pemetaan talenta pada jabatan fungsional sebagai dasar penyiapan suksesor untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), UPT dan Jabatan Administrator.
Selain itu, Pemkab Bone diminta melaksanakan strategi retensi talenta sesuai hasil pemetaan talenta dalam aplikasi SIMATA BKN, melakukan pemantauan dan evaluasi manajemen talenta, serta menyosialisasikan penerapan manajemen talenta kepada seluruh pegawai.
Keputusan BKN tersebut berlaku selama dua tahun sejak ditetapkan, dengan ketentuan dapat ditinjau kembali apabila ditemukan data atau informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau rekomendasi perbaikan tidak ditindaklanjuti.
Dengan terbitnya persetujuan tersebut, penerapan manajemen talenta diharapkan dapat memperkuat sistem pengembangan karier ASN di Kabupaten Bone sekaligus memastikan pengisian jabatan dilakukan berdasarkan kompetensi, kinerja, potensi dan kebutuhan organisasi.
(Ju)*











