KABARTA.ID, MAKASSAR— Institut Hukum Indonesia (IHI) menyatakan dukungan penuh kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) untuk menempuh jalur hukum terhadap oknum pengacara berinisial HP atas dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis.
Pendiri IHI, Dr. H. Sulthani, S.H., M.H., menegaskan bahwa kebebasan pers dan profesi wartawan merupakan pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang. Karena itu, setiap bentuk pelecehan terhadap insan media di ruang publik tidak boleh dibiarkan.
“Kami mendukung langkah PWI memproses hukum oknum HP. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik dan undang-undang. Harkat dan martabat profesi ini tidak boleh direndahkan oleh siapa pun,” ujar Sulthani, Sabtu (26/7/2026).
Menurut IHI, penegakan hukum dalam kasus ini memiliki urgensi untuk memberikan efek jera. Proses hukum dinilai penting agar tokoh publik maupun praktisi hukum lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik.
IHI juga menyoroti bahwa permintaan maaf yang disampaikan HP secara virtual tidak serta merta menghapus unsur dugaan pelanggaran pidana. Sebab, ucapan yang dilontarkan di depan umum telah merugikan kepentingan para jurnalis.
“Laporan pidana ini patut dijadikan pembelajaran demokrasi dan etika kesetaraan di mata hukum. Setiap warga negara, termasuk figur publik, tunduk pada koridor hukum tanpa terkecuali,” tegasnya.
Dukungan IHI kepada PWI ini disebut sebagai bentuk solidaritas antara organisasi profesi pers dan lembaga NGO bidang hukum. Tujuannya untuk menunjukkan kekuatan kolektif dalam melawan segala bentuk pelecehan terhadap insan media. (Ju*)











