KABARTA.ID,JAKARTA— Dugaan kepemilikan harta kekayaan tidak wajar milik seorang mantan pejabat negara berinisial HMS mulai mendapat sorotan. Aset yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah itu diduga tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Jawa Barat.
Persoalan tersebut telah dilaporkan pihak ahli waris kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta verifikasi mengenai asal-usul serta kewajaran kepemilikan aset.
Kuasa hukum ahli waris, Azis Pangeran, mengatakan pelapor merupakan anak HMS dari istri pertama. Menurutnya, HMS yang telah meninggal dunia pernah menikah tiga kali. Sementara istri kedua HMS disebut berinisial RE dan berprofesi sebagai hakim.
“Kami melihat jumlah aset yang dimiliki orang tua klien kami tidak wajar. Ada kekhawatiran aset-aset tersebut diperoleh dengan cara yang tidak sah, sehingga kami berkonsultasi dan menyampaikan laporan informasi kepada KPK,” ujar Azis dalam rilisnya, Rabu (19/8/2026).
Salah satu aset yang menjadi perhatian berada di Jalan Swadaya Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berdasarkan penelusuran wartawan di lokasi, terdapat lahan sekitar 2.900 meter persegi yang saat ini disewakan kepada perusahaan ekspedisi APM Logistic.
Salah seorang staf APM Logistic berinisial J membenarkan bahwa lahan tersebut digunakan berdasarkan hubungan sewa-menyewa.
“Ya, yang jelas betul tanah ini sewa dan pasti ada akta notarisnya,” kata J kepada wartawan, Selasa (18/8/2026).
Namun, J belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai nilai sewa, jangka waktu perjanjian, maupun pihak yang tercantum sebagai pemilik atau pemberi sewa. Ia meminta wartawan mengonfirmasi hal tersebut kepada pihak direksi perusahaan.
Persoalan atas lahan tersebut, menurut informasi yang diperoleh, mencuat setelah adanya kedatangan pihak pengadilan beberapa bulan sebelumnya. Pihak ahli waris menduga terdapat upaya penguasaan terhadap aset peninggalan HMS tanpa melibatkan seluruh ahli waris yang sah.
Selain status penguasaan, asal-usul tanah juga dipersoalkan. Pada bagian depan lokasi terdapat spanduk yang mencantumkan informasi berkaitan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 192.
Pihak pelapor mempertanyakan riwayat penerbitan sertifikat tersebut, termasuk kaitannya dengan perubahan wilayah administratif serta dokumen pertanahan yang berasal dari girik.
Menurut Azis, penelusuran terhadap dokumen pertanahan diperlukan untuk memastikan legalitas dan asal-usul aset tersebut.
“Bagaimana dengan harta yang diperoleh itu sudah tidak bisa lagi dipertanggungjawabkan. Di satu sisi kami menganggap ada hak negara, ada hak masyarakat, ada hak pemerintah terhadap harta yang ditinggalkan,” tegasnya.
Sementara itu, J mengakui pemasangan spanduk di bagian depan pagar dilakukan atas perintah pimpinan perusahaan penyewa lahan. Ia belum menjelaskan alasan pemasangan spanduk tersebut maupun hubungan antara isi spanduk dengan status kepemilikan lahan.
Ahli Waris Adukan Persoalan ke Komisi III DPR RI
Selain melaporkan dugaan harta tidak wajar kepada KPK, ahli waris bersama kuasa hukumnya juga menyampaikan aspirasi kepada Komisi III DPR RI.
Azis mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meminta perhatian DPR, khususnya dalam kaitannya dengan pembahasan regulasi mengenai perampasan aset.
“Kedatangan kami untuk menyampaikan aspirasi, mudah-mudahan sampai kepada Bapak dan Ibu anggota DPR RI, khususnya Komisi III yang sedang melakukan pembahasan rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Azis.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi kliennya memiliki relevansi dengan pembahasan mengenai aset milik mantan pejabat negara yang jumlahnya dinilai tidak wajar.
Ia mempertanyakan mekanisme hukum terhadap aset mantan pejabat yang telah meninggal dunia apabila kemudian ditemukan indikasi bahwa aset tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan asal-usulnya.
“Bagaimana dengan aset atau harta mantan pejabat yang jumlahnya tidak wajar dan berkasus? Ahli waris bersedia menyerahkan sebagian kepada negara. Sekarang bagaimana mekanisme perampasan atau penyerahannya kepada negara?” katanya.
Salah seorang ahli waris yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan pihak keluarga ingin memastikan warisan tersebut dapat dimanfaatkan secara sah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kami mau menggunakan warisan ini dan tentu berharap berkahnya serta tidak ada masalah di kemudian hari. Karena jumlahnya cukup besar, wajarlah kalau kami memohon kepada DPR RI bagaimana posisi aset peninggalan mantan pejabat dari kejaksaan dan kehakiman,” ujarnya.
Azis berharap persoalan tersebut mendapat perhatian Komisi III DPR RI dan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan regulasi terkait aset.
Ia juga mempertanyakan kemungkinan tindakan hukum terhadap aset peninggalan mantan pejabat yang diduga dikuasai pihak tertentu tanpa hak.
“Apakah harta mantan pejabat yang sudah meninggal bisa disita untuk kepentingan penegakan hukum, apalagi kalau ada pihak-pihak yang diduga menggunakan kuasa dan jabatannya untuk memiliki aset tersebut?” katanya.
Azis menambahkan, apabila dalam proses hukum ditemukan unsur pidana dan indikasi penyamaran atau penguasaan hasil kejahatan, perkara tersebut menurutnya dapat berkaitan dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh lembaga berwenang. Laporan kepada KPK juga belum dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa aset yang dipersoalkan merupakan hasil tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih menunggu klarifikasi langsung dari pihak direksi APM Logistic mengenai status hubungan sewa-menyewa, dokumen lahan, serta tanggapan perusahaan terkait laporan ahli waris kepada KPK.
(Ju)*











