Oleh Darwis Tahang, SH.,MH.,MM
Akademis dan Pegiat Demokrasi
OPINI — Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi dan benteng terakhir bagi para pencari keadilan. Dalam negara hukum demokratis (democratic rule of law), hakim memegang peran fundamental sebagai penafsir hukum dan pelindung hak-hak warga negara.
Oleh karena itu integritas, independensi dan akuntabilitas hakim merupakan prasyarat mutlak bagi tegaknya keadilan dan keberlanjutan Negara hukum demokrasi.
Korupsi secara luas diakui sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sistemik dan multidimensional.
Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan ekonomi tetapi juga merusak legitimasi institusi publik serta mengikis kepercayaan masyarakat. Ketika praktik korupsi terjadi di lingkungan peradilan termasuk yang melibatkan hakim, ketua, atau wakil ketua Pengadilan Negeri Depok maka yang terdampak bukan sekadar individu pelaku, melainkan otoritas moral dan kredibilitas sistem peradilan secara keseluruhan.
Penting ditegaskan bahwa kritik ini tidak dimaksudkan untuk mengeneralisasi seluruh profesi hakim. Banyak hakim yang tetap menjalankan tugasnya dengan jujur dan berintegritas Namun dalam perspektif demokrasi dan akuntabilitas publik, satu kasus korupsi di lembaga peradilan sudah cukup menjadi peringatan serius, karena peradilan merupakan institusi terakhir tempat warga negara mencari keadilan.
Dalam teori rule of law sebagaimana dikemukakan A.V. Dicey, hukum hanya akan memiliki legitimasi apabila ditegakkan secara setara, bebas dari penyalahgunaan kekuasaan dan dijalankan oleh aparat yang berintegritas. Korupsi di tubuh peradilan mencerminkan apa yang oleh para ahli tata kelola disebut sebagai institutional decay, yaitu pembusukan institusi akibat lemahnya etika, pengawasan dan mekanisme akuntabilitas.
Dengan demikian korupsi tidak dapat dipahami semata-mata sebagai kegagalan moral individu, melainkan juga sebagai kegagalan sistemik dalam tata kelola kelembagaan.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim melalui kenaikan gaji hingga 280% patut diapresiasi sebagai bagian dari pendekatan struktural pencegahan korupsi. Namun,fakta bahwa praktik korupsi masih terjadi menunjukkan keterbatasan pendekatan ekonomi semata. Dalam kerangka teori moral hazard, peningkatan kesejahteraan tanpa penguatan etika dan integritas justru berpotensi memperbesar penyalahgunaan kewenangan.
Hal ini menegaskan bahwa korupsi tidak berakar pada kekurangan rezeki, melainkan pada keserakahan.
Al-Qur’an secara jelas menegaskan bahwa Allah SWT menjamin kecukupan rezeki bagi seluruh ciptaan-Nya:
“Dan tidak ada suatu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”
(QS. Hud: 6)
Ayat ini menempatkan rezeki sebagai wilayah ketetapan ilahi, bukan hasil manipulasi kekuasaan. Bahkan, Allah menegaskan sifat-Nya sebagai sumber kecukupan yang mutlak:
“Sesungguhnya Allah, Dialah Maha Pemberi rezeki, Yang mempunyai kekuatan lagi sangatkokoh.”
(QS. Adz-Dzariyat: 58)
Namun demikian, Al-Qur’an dan hadis juga mengingatkan bahwa keinginan manusia bersifat tidak terbatas. Rasulullah SAW bersabda:
“Seandainya anak Adam memiliki dua lembah emas, niscaya ia akan menginginkan lembah yang ketiga.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Pesan normatif ini menegaskan bahwa tidak ada sistem kesejahteraan duniawi yang mampu memuaskan kerakusan manusia yang kehilangan integritas.
Dengan kata lain, Allah SWT mampu mencukupi rezeki seluruh ciptaan-Nya Tetapi kerakusan manusia etapi kerakusan manusia yang tidak dikendalikan oleh moral dan etika akan selalu melampaui batas kecukupan tersebut. Inilah akar terdalam dari praktik korupsi.yang tidak dikendalikan yang tidak dikendalikan oleh moral dan etika akan selalu melampaui batas kecukupan tersebut. Inilah akar terdalam dari praktik korupsi.
Persoalan integritas ini membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: di mana nilai kejujuran dan integritas itu seharusnya dibentuk? Jawabannya terletak pada pendidikan dasar. Pendidikan dasar merupakan fase paling krusial dalam pembentukan karakter, nilai, moral dan orientasi etika individu.
Pada tahap inilah kejujuran, tanggung jawab, empati dan rasa keadilan seharusnya ditanamkan secara sistematis dan berkelanjutan.
Teori character education menegaskan bahwa pendidikan yang hanya menekankan aspek kognitif dan capaian akademik berisiko melahirkan individu yang cerdas secara intelektual, namun rapuh secara moral.
Oleh karena itu, sistem pendidikan dasar tidak boleh diposisikan semata-mata sebagai ruang transfer pengetahuan, melainkan sebagai ruang internalisasi nilai integritas. Keteladanan guru, budaya sekolah yang jujur, serta kurikulum yang menanamkan etika publik dan pendidikan anti korupsi sejak dini menjadi faktor penentu pembentukan karakter warga negara di masa depan.
Tanpa fondasi integritas yang kuat sejak pendidikan dasar, reformasi hukum di hilir seperti peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, penguatan pengawasan, dan pengetatan regulasi akan selalu bersifat reaktif dan jangka pendek.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi di lembaga peradilan harus dilakukan secara komprehensif, mencakup penguatan sistem rekrutmen dan promosi hakim yang transparan, optimalisasi peran lembaga pengawas seperti Komisi Yudisial, penegakan hukum yang tegas tanpa pandang bulu, serta reformasi pendidikan dasar dan pendidikan hukum yang menjadikan integritas sebagai pilar utama.
Kasus korupsi yang menjerat hakim PN Depok seharusnya menjadi momentum refleksi dan koreksi kolektif. Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada pembenahan struktural dan kesejahteraan, tetapi harus menyentuh dimensi paling mendasar pembentukan manusia berintegritas sejak bangku pendidikan dasar hingga ruang sidang pengadilan. Tanpa itu, keadilan dan demokrasi berisiko kehilangan maknanya di mata rakyat.
EDITOR : JU









