Bone

Era BerAmal Bayarkan Gaji ke-13 ASN Bone Sebanyak Rp52 Miliar Lebih, Cair Lebih Cepat dari PNS hingga PPPK Paruh Waktu

108
×

Era BerAmal Bayarkan Gaji ke-13 ASN Bone Sebanyak Rp52 Miliar Lebih, Cair Lebih Cepat dari PNS hingga PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Pemerintah Kabupaten Bone di bawah kepemimpinan Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M. dan Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, M.M. (Beramal)  kembali menunjukkan komitmennya dalam memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Melalui program pemerintahan yang dikenal dengan tagline BerAmal, Pemkab Bone mempercepat pencairan Gaji ke-13 bagi seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.

Pembayaran Gaji ke-13 tersebut telah direalisasikan pada Juni 2026 dengan total anggaran yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp52 miliar. Kebijakan ini menjadi bukti nyata perhatian pemerintah daerah terhadap pemenuhan hak-hak ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Baca Juga:  Dinas Ketahanan Pangan Bone Gelar Gerakan Pangan Murah, Kadis Andi Zainal Wahyudi Ajak Warga Manfaatkan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bone, Hj. Andi Tenriawaru, S.P., M.Si., mengatakan pembayaran Gaji ke-13 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2026 dan Peraturan Bupati Bone Nomor 05 Tahun 2026 tentang pembayaran Gaji Bulan ke-13 bagi pejabat negara, anggota DPRD, serta ASN.

“Total anggaran yang diproyeksikan untuk pembayaran Gaji ke-13 mencapai sekitar Rp52 miliar lebih,” ujarnya.

Ia merinci, pembayaran tersebut meliputi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebesar Rp18,8 juta, anggota DPRD sebanyak 45 orang sebesar Rp190,9 juta, PNS sebanyak 5.988 orang sebesar Rp32,6 miliar, PPPK sebanyak 4.505 orang sebesar Rp16,5 miliar, serta PPPK Paruh Waktu sebanyak 3.927 orang sebesar Rp2,6 miliar.

Baca Juga:  MTQ XXXIV Sulsel di Maros, Tiga Kafilah Bone Tembus Final

Menurut Andi Tenriawaru, berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 2026, pembayaran Gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada bulan Juni. Namun, percepatan realisasi pembayaran di Kabupaten Bone dilakukan atas arahan langsung Bupati Bone agar hak ASN dapat segera diterima.

“Atensi ini kami lakukan lebih cepat tidak lepas dari petunjuk Bapak Bupati Bone yang menginginkan agar apa yang menjadi hak ASN segera diberikan,” jelasnya, Sabtu (13/6/2026).

Sementara itu, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menegaskan bahwa Gaji ke-13 memiliki tujuan penting untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka menjelang masuknya tahun ajaran baru.

“Gaji ke-13 ini harus dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Esensinya adalah membantu para ASN dalam memenuhi kebutuhan sekolah anak-anaknya menjelang tahun ajaran baru,” tegasnya.

Baca Juga:  Bone Tanpa Emas di MTQ Sulsel ke-34 Maros, Jadi Bahan Evaluasi Pembinaan

Dengan pencairan yang lebih cepat, ASN di Kabupaten Bone kini dapat lebih tenang mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Kebijakan ini sekaligus mempertegas komitmen Pemerintah Kabupaten Bone untuk terus menghadirkan program yang berpihak pada kesejahteraan pegawai dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan