KABARTA.ID, MAKASSAR— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan dilakukan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Kepala Kejati Sulsel, disaksikan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nona Mulyana, di Aula Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Turut hadir 24 kepala daerah dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
Gubernur Andi Sudirman menyambut baik kerja sama tersebut, yang dinilainya sebagai terobosan penting dalam penerapan hukum pidana modern.
Menurutnya, pidana kerja sosial dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat sekaligus mengurangi beban negara apabila pelanggar langsung dikirim ke lembaga pemasyarakatan.
“Harapan kami bagaimana program ini bisa bermanfaat. Karena kalau masuk lapas, ada beban negara. Apalagi bagi pelanggaran ringan yang masih bisa berkontribusi ke masyarakat serta mempercepat proses pemulihan pelaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa sebagai kebijakan baru, Pemprov Sulsel membutuhkan dukungan masyarakat serta pendampingan dari kejaksaan dalam implementasinya.
Sementara itu, Jampidum Asep Nona Mulyana menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mempersiapkan penerapan KUHP baru yang mulai berlaku Januari 2026. Ia menuturkan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting untuk mempercepat reintegrasi pelaku tindak pidana ke lingkungan sosialnya.
“Ini tugas dan tanggung jawab kita bersama. Diharapkan gubernur, kepala daerah, dan kajari dapat memberi kontribusi positif, baik bagi pelaku sendiri, masyarakat, maupun daerah,” kata Asep.
Ia menambahkan, pelaksanaan pidana kerja sosial harus disertai edukasi yang memadai, termasuk penyusunan regulasi internal agar penerapannya berlangsung efektif dan berkeadilan. Penentuan bentuk sanksi sosial juga akan mempertimbangkan kondisi pelaku, seperti usia dan karakteristik personal.
Sebagai contoh, ujar Asep, pelaku berusia di atas 70 tahun dapat diberikan penugasan yang lebih ringan dan sesuai kemampuan, seperti menjaga perpustakaan atau masjid.
Dengan penandatanganan MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan di Sulawesi Selatan diharapkan dapat bergerak selaras dalam memperkuat implementasi KUHP 2023, menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, efisien, dan memberi manfaat bagi masyarakat.
(Ju)*











