Daerah

Polres Bone Ungkap 3 Kasus Narkoba dalam Sehari, Empat Pelaku Diamankan

262
×

Polres Bone Ungkap 3 Kasus Narkoba dalam Sehari, Empat Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.

Pada Minggu (26/10/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan sabu di wilayah Kabupaten Bone dan mengamankan empat pelaku.

Kepala Satresnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 13.30 WITA di sebuah rumah kecil di Desa Welulang, Kecamatan Amali. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku, yakni RH (22) dan AJ (25), keduanya warga setempat.

Dari tangan keduanya, polisi menyita satu sachet sabu seberat bruto 0,64 gram, satu unit iPhone 13 milik RH, dan satu unit iPhone 11 milik AJ. Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial BH seharga Rp900.000. RH berperan sebagai pembeli atas suruhan AJ yang menyediakan uang transaksi.

Baca Juga:  Petani Tenggelam di Cina, SAR Brimob Bone Bantu Proses Pencarian

“Kedua pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu,” tegas Iptu Adityatama.

Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan kedua terjadi di Desa Timurung, Kecamatan Ajangale, sekitar pukul 20.00 WITA. Polisi mengamankan seorang pelaku bernama AD (29), warga setempat.

Barang bukti yang ditemukan berupa dua sachet sabu kecil seberat bruto 0,33 gram, satu kotak plastik, dan satu lembar tisu yang sempat dibuang pelaku. Selain itu, polisi juga menyita handphone OPPO merah maroon yang digunakan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, AD mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial ML seharga Rp800.000. Tak menunggu lama, polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ML di lokasi berbeda.

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja, Komisioner KPU Bone Ajak Badan Ad Hoc Kerja Gotong Royong

“Pelaku AD merupakan residivis, sehingga kasus ini langsung kami tindaklanjuti secara serius,” ujar Kasat Resnarkoba.

Sekitar pukul 22.30 WITA, petugas kembali bergerak dan berhasil menangkap ML (36) di Jalan Wajo, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus AD.

Dari tangan ML, polisi menyita satu sachet sabu ukuran sedang seberat bruto 1,00 gram, yang disimpan dalam bungkus aluminium foil di saku celana. Polisi juga mengamankan handphone OPPO hitam sebagai barang bukti tambahan.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ML merupakan pengedar. Ia mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial BST dengan harga Rp1.450.000.

“ML merupakan pengedar yang memasok sabu kepada AD. Semua pelaku dan barang bukti kini sudah kami amankan di Mapolres Bone,” ungkap Iptu Adityatama Firmansyah.

Baca Juga:  Wakil SD Katokkoan Masamba Ifra Maira Nur, Berjaya di Lomba Singing Contest Camplish 2022

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Bone untuk berperan aktif melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi bersama-sama,” pungkasnya.

(Ju)*