KABARTA.ID, BONE– Unit Resmob Satreskrim Polres Bone yang dipimpin Aiptu Tahir, bersama Resmob Polres Bulukumba dan Polsek Kajuara, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FT (42) di Tanah Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Rabu (3/9/2025) dini hari.
FT, warga Jalan Barukang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, diduga melakukan pencurian sejumlah barang milik almarhum Akmal, warga Kajuara, Bone. Barang yang diambil antara lain satu unit sofa, sepeda motor Yamaha NMax, dua televisi, satu set speaker dengan amplifier, lemari TV, dan sertifikat tanah.
Pencurian ini dilakukan tanpa seizin keluarga almarhum, sehingga salah seorang saudara kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.
Kapolsek Kajuara, Iptu Sudirman, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut aksi pelaku merugikan keluarga korban karena mengambil barang peninggalan tanpa izin.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kajuara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Ia juga mengapresiasi sinergi antar-satuan kepolisian yang memungkinkan penangkapan berjalan lancar.
Menurutnya, upaya ini sejalan dengan komitmen Polres Bone menjaga keamanan masyarakat dalam rangkaian Operasi Sikat Lipu 2025, meski kasus tersebut tergolong target non-operasi.
Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kajuara.(AJ)*.