KABARTA.ID, BONE— KUA Ulaweng menggelar penyuluhan perlindungan anak di Balai Desa Lamakkaraseng, Jumat (14/11/2025),
Hal itu sebagai upaya memperkuat peran keluarga dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan ramah anak.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Ulaweng, M. Aryanda, S.STP., M.Si.
Kepala KUA Ulaweng, H. Muhammad Saleh, S.Pd.I., M.Pd, selaku pemateri menegaskan bahwa anak merupakan amanah yang wajib dijaga dan dipenuhi hak-haknya, termasuk hak atas kasih sayang, pendidikan, dan rasa aman dari segala bentuk kekerasan.
“Kesadaran orang tua dan masyarakat sangat menentukan terciptanya lingkungan yang benar-benar ramah anak. Kita harus peka melihat tanda kekerasan dan memahami pelanggaran yang sering terjadi tanpa disadari,” ujarnya.
Ia juga memaparkan berbagai bentuk kekerasan yang kerap tersembunyi dalam pola asuh maupun kebiasaan sehari-hari. Peserta diberi panduan pencegahan melalui komunikasi positif, pengawasan terpadu, dan kolaborasi tokoh agama serta perangkat desa.
Selain itu, isu pernikahan anak menjadi perhatian khusus. Menurutnya, pernikahan dini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan, pendidikan, hingga kesiapan emosional anak.
“Pernikahan dini sering memicu konflik dan kekerasan dalam keluarga. Edukasi dan dialog keluarga harus diperkuat untuk mencegahnya,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Lamakkaraseng didorong untuk meningkatkan komitmen kolektif dalam melindungi generasi muda. KUA Ulaweng berharap penyuluhan ini menjadi langkah konkret menuju desa yang benar-benar ramah anak dan menjunjung tinggi hak-hak mereka. (Ju*)











