Daerah

Kejari Sinjai Tingkatkan Tiga Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Nilai Capai Rp22 Miliar

245
×

Kejari Sinjai Tingkatkan Tiga Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Nilai Capai Rp22 Miliar

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, SINJAI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi meningkatkan status tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Total nilai anggaran dalam tiga kasus tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp22 miliar.

Adapun tiga perkara yang dimaksud, yakni proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perkotaan Tahun Anggaran (TA) 2019 di Dinas PUPR Sinjai dengan nilai Rp10,04 miliar, proyek SPAM Perkotaan TA 2020 di instansi yang sama dengan anggaran Rp9,62 miliar, serta penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sinjai untuk PDAM Tirta Sinjai Bersatu TA 2023 sebesar Rp2,3 miliar.

Jhady Wijaya yang juga Kasi Intel Kajari Sinjai, menuturkan pada 30 September 2025 telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan sebagai dasar peningkatan status perkara.

Baca Juga:  Aiptu Sudarmin Meninggal Dunia, Polres Bone Gelar Upacara Pemakaman

Berdasarkan hasil ekspose, tim penyelidik menemukan adanya bukti permulaan yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Dugaan penyimpangan itu terjadi mulai dari tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan, termasuk penggunaan dana hibah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Peningkatan status ini dilakukan karena terdapat indikasi kerugian negara dan perbuatan melawan hukum dalam tiga proyek tersebut. Saat ini penyidik akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk mencari tersangka maupun barang bukti,” ungkap Jhady Wijaya, Kasi Intel Kajari Sinjai, Rabu (1/10/2025).

 

Atas temuan tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar penanganan perkara.

Baca Juga:  Segini Sebaran Vaksinasi Tahap II Lingkup Pemda Lutra. Setda Terbanyak, BPBD Paling Sedikit

(Ju)*