HukumPolitik

Ciutan BPNT Dirfan di Medsos, Legislator Bone Tempuh Jalur Hukum

174
×

Ciutan BPNT Dirfan di Medsos, Legislator Bone Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE,  Ciutan Pemilik akun media social Facebook bernama Dirfan berbuntut panjang, pasalnya legislator Bone Andi Muhammad Salam alias Lilo AK dari Partai Nasdem membawa ke ranah hukum dengan melaporkan ke polisi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Melalui kuasa hukumnya, Andi Ilham S.Hi, mengatakan bahwa tindakan pemilik akun bernama Dirfan telah melakukan penghinaan melalui media sosial dan menyerang kehormatan kliennya. Dari dasar status yang diunggah melalui Fb tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 20.39, Wita, menjadi bukti surat untuk diproses secara hukum. Selain itu, beberapa saksi yang akan dihadirkan juga cukup.

“Surat kuasa sudah ditandatangani, besok senin kami resmi melaporkan ke Polres Bone,” ujar Andi Ilham, Minggu, 18 Oktober 2020.

Baca Juga:  Suaib Mansur  Tak Alergi dengan Saran dan Masukan Warga

Menurut pengacara muda ini, bahwa unggahan status di medsos Dirfan menyoal Bantuan Pangan Non Tunai(BPNT) dinilai tidak menyampaikan aspirasi secara baik. Seharusnya Dirfan mendatangi dan meyampaikan aspirasi baik tertulis maupun lisan.

 

Dan jika menemukan dugaan korupsi seharusnya melaporkan ke pihak yang berwajib. Bukan malah sebaiknya mengkata katai orang dan dibaca oleh orang banyak.

 

“Itu sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik. Dalam pasal UU ITE itu sudah kena,” tambahnya.

Dia menambahkan bahwa pemilik akun Dirfan disanksi pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 28 ayat 2, dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(AJ).

Baca Juga:  Diksar Maut Mapala IAIN Bone, Polisi Sudah Tetapkan 19 Tersangka