Hukum

Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Kades Bone Ditahan Polsek Ajangale

155
×

Terlibat Kasus Penipuan, Oknum Kades Bone Ditahan Polsek Ajangale

Sebarkan artikel ini

 

KABARTA.ID, AJANGALE– Unit Reskrim Polsek Ajangale Polres Bone menahan seorang oknum Kepala Desa karena dugaan kasus penipuan.

Tahun 2020, tersangka SD (55) yang juga menjabat sebagai salah satu Kepala Desa di Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone memberikan selembar cek senilai seratus tiga puluh juta tujuh ratus ribu rupiah kepada korban Iwan Prasakti (47) yang beralamat di Kota Sengkang Kabupaten Wajo sebagai pembayaran sisa uang harga bahan bangunan milik korban.

Saat korban akan mencairkan cek tersebut pada bulan Mei 2021 di Bank Sulselbar Cabang Utama Bone, cek tersebut tidak dapat dicairkan, dana pada rekening tidak cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran cek, korban hanya mendapatkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari Bank tersebut.

Baca Juga:  354 WBP Lapas Watampone Dapat Remisi Idul Fitri, Terbanyak Napi Narkoba

“Korban melaporkan dugaan penipuan dengan terlapor SD pada bulan Mei 2021” Ucap Kapolsek Ajangale Iptu Abdul Hamid dalam rilis kasus ditangani, Jumat (18/6/2021).

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, hasilnya cukup alat bukti untuk menahan yang bersangkutan, terhitung hari ini Jumat 18/06/2021 kami menahan yang bersangkutan di rutan Polsek Ajangale” tambah Kapolsek.

Tersangka di jerat dengan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(AJ).