KABARTA.ID, JAKARTA –— Dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, menjadi sorotan setelah muncul kabar yang menyeret sejumlah nama perwira tinggi Polri.
Informasi tersebut berkembang luas pada Selasa (3/11/2026), menyusul kabar adanya pemeriksaan terhadap sejumlah jenderal polisi terkait dugaan penyadapan komunikasi dan akses ilegal terhadap data elektronik.
Polri menetapkan tiga tersangka, KSP, perhatian publik adalah Jenderal Polisi (Purn) Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah sebelumnya menjabat Kapolri.
Selain Listyo Sigit, nama Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso juga disebut dalam sejumlah informasi yang beredar terkait dugaan perkara tersebut.
Dalam pemaparan materi penanganan perkara, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menuturkan bahwa penyidik Bareskrim telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya aktivitas penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa melalui prosedur dan mekanisme hukum yang semestinya.
Nomor-nomor yang menjadi sasaran penyadapan disebut mencakup nomor telepon Presiden RI, sejumlah tokoh politik, insan media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASL, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
#polritetapkantersangka #penyadapanpresidenprabowo #listyosigitprabowo #tersangka











