KABARTA.ID, BONE— Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., M.M., memimpin rapat koordinasi penetapan besaran zakat fitrah Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Bone, Jalan Ahmad Yani, Kamis (26/2/2026).
Rapat tersebut dihadiri Kementerian Agama(Kemenag) Bone, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta organisasi kemasyarakatan Islam di Kabupaten Bone, di antaranya Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Wahdah Islamiyah.
Dalam rapat tersebut disepakati besaran zakat fitrah berdasarkan jenis konsumsi beras masyarakat. Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, menjelaskan bahwa zakat fitrah ditetapkan mengacu pada harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.
“Berdasarkan keputusan rapat tanggal 26 Februari 2026, zakat fitrah untuk konsumsi beras kepala ditetapkan Rp12.500 per liter dikalikan empat liter, sehingga totalnya Rp50.000 per jiwa. Sedangkan bagi masyarakat yang mengonsumsi beras biasa sebesar Rp10.000 per liter dikalikan empat liter atau Rp40.000 per jiwa,” ujarnya.
Selain penetapan zakat fitrah, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi masyarakat yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa. Nilainya ditetapkan berkisar Rp25.000 hingga Rp30.000 per hari atau disesuaikan dengan konsumsi makanan pribadi setiap hari.
Tidak hanya itu, forum juga menyepakati infak rumah tangga melalui Baznas Kabupaten Bone menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing masyarakat.
Wakil Bupati Bone mengajak masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat harta sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya membantu sesama, khususnya bagi warga yang membutuhkan, tanpa memberatkan bagi yang kurang mampu.
“Kita mengajak dalam kebaikan. Bagi yang mampu silakan menunaikan, namun yang tidak mampu tentu tidak dipaksakan,” tambahnya.
(Ju)*











