KABARTA.ID, BONE– Dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi lintas Kabupaten Bone dan Soppeng berhasil diungkap jajaran Polsek Lamuru. Dalam operasi yang dilakukan selama dua hari, polisi mengamankan tiga terduga pelaku serta menyita 97 sachet sabu yang diduga siap diedarkan.
Kapolsek Lamuru AKP Nurhayati mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Lamuru.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya membentuk tim khusus dan melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy untuk mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami membentuk tim khusus dan memerintahkan personel melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy,” kata AKP Nurhayati, Rabu (5/8/2026).
Operasi pertama dilakukan pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 19.45 Wita. Personel Polsek Lamuru mengamankan seorang pria berinisial AL di Desa Mattampa Bulu, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone.
Dari tangan AL, polisi menyita dua sachet sabu, masing-masing satu sachet seberat sekitar satu gram dan satu sachet paket yang diduga bernilai Rp200 ribu.
Hasil pemeriksaan terhadap AL kemudian mengarahkan penyidik untuk melakukan pengembangan ke Kabupaten Soppeng.
Pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wita, personel bergerak ke wilayah Abbutungge, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AK dan JM.
Dari hasil penyelidikan sementara, AK diduga berperan sebagai pemasok sabu, sedangkan JM diduga menjadi kurir. Polisi turut menyita empat sachet sabu ukuran sedang dengan berat keseluruhan sekitar delapan gram.
Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan para terduga pelaku. Sekitar pukul 18.05 Wita di hari yang sama, personel mendatangi sebuah kebun milik warga di Desa Turu Cinnae, Kecamatan Lamuru.
Di lokasi itu, polisi menemukan 87 sachet sabu yang disembunyikan di area kebun dengan berat total sekitar 10 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas 65 sachet paket kecil yang diduga bernilai Rp200 ribu dan 22 sachet paket yang diduga bernilai Rp400 ribu.
Secara keseluruhan, polisi menyita 97 sachet sabu dari beberapa lokasi dan mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Nurhayati menegaskan seluruh barang bukti beserta ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.
(Ju)*











