Oleh Darwis Tahang, SH.,MH.,MM.
Akademisi dan Pegiat Demokrasi
OPINI — Dalam satu tahun terakhir demokrasi Indonesia menunjukkan gejala regresi yang semakin nyata. Supremasi hukum berada dalam kondisi anomali ditandai oleh penegakan hukum yang kerap selektif dan politis.
Hukum tidak sepenuhnya berfungsi sebagai mekanisme keadilan, melainkan sering kali menjadi instrumen kekuasaan. Putusan lembaga peradilan yang kontroversial, intervensi politik terhadap institusi hukum, serta melemahnya independensi aparat penegak hukum memperlihatkan bahwa prinsip rule of law masih rapuh dalam praktik demokrasi Indonesia.
Pada saat yang sama, kebebasan berekspresi mengalami penyempitan yang mengkhawatirkan. Sejumlah laporan lembaga pemantau demokrasi dan kebebasan sipil menunjukkan meningkatnya kriminalisasi kritik terutama melalui penggunaan pasal-pasal ambigu. Akademisi, aktivis, jurnalis, dan warga sipil yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan kerap berhadapan dengan intimidasi dan delegitimasi.
Ruang publik yang seharusnya menjadi arena deliberasi demokratis justru semakin dikontrol oleh narasi tunggal kekuasaan. Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan dimensi substantifnya.
Kondisi ini mendorong pertanyaan mendasar apakah Indonesia pernah benar-benar memasuki fase konsolidasi demokrasi ataukah sejak Reformasi 1998 kita masih berada dalam fase transisi yang berkepanjangan???? Selama ini, keberhasilan demokrasi Indonesia kerap diukur dari pemilu reguler dan pergantian kekuasaan secara damai. Namun sebagaimana kritikan dalam literatur demokratisasi, indikator elektoral semata tidak cukup untuk menilai kualitas dan demokrasi substansi.
Juan J. Linz dan Alfred Stepan, dalam karya klasik Problems of Democratic Transition and Consolidation, mendefinisikan konsolidasi demokrasi sebagai kondisi ketika demokrasi telah menjadi the only game in town. Pada level perilaku tidak ada aktor politik yang berupaya merebut kekuasaan melalui cara non demokratis pada level sikap, mayoritas warga dan elite meyakini bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan terbaik dan pada level konstitusional, seluruh konflik politik diselesaikan melalui institusi dan prosedur demokratis yang sah.
Jika tolok ukur Linz dan Stepan tersebut digunakan, maka sulit menyimpulkan bahwa demokrasi Indonesia telah terkonsolidasi. Manipulasi hukum untuk kepentingan politik, pelemahan oposisi, serta kecenderungan penggunaan institusi negara demi melanggengkan kekuasaan menunjukkan bahwa demokrasi belum sepenuhnya diterima sebagai satu-satunya aturan main. Indonesia tampaknya masih berada dalam fase transisi yang rapuh dan terbuka terhadap regresi demokrasi.
Konsolidasi demokrasi tidak cukup diukur dari keberlangsungan pemilu lima tahunan. Hal tersebut menuntut institusi yang kuat, pembatasan kekuasaan yang efektif, serta perlindungan kebebasan sipil Tanpa prasyarat demokrasi berisiko tereduksi menjadi prosedur formal yang kehilangan substansi. Demokrasi yang tidak terkonsolidasi mudah dibajak oleh kepentingan elite dan modal.
Dalam praktiknya, demokrasi Indonesia memperlihatkan kecenderungan elitis yang semakin menguat. Akuntabilitas melemah, sementara relasi kuasa antara negara dan warga kian timpang. Demokrasi tidak sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen emansipasi warga, melainkan sebagai arena kompromi antar elite. Kondisi inilah yang membuka ruang luas bagi dominasi oligarki.
Jeffrey A. Winters, dalam kajiannya tentang oligarchy menyebut Indonesia sebagai contoh oligarki elektoral, yakni sistem di mana mekanisme pemilu tetap berjalan tetapi kekuasaan substantif dikuasai oleh segelintir elite ekonomi politik. Sejalan dengan itu, Vedi R. Hadiz menunjukkan bahwa demokrasi pasca Reformasi tidak membongkar struktur kekuasaan lama melainkan mereproduksinya dalam bentuk baru. Oligarki beradaptasi dengan demokrasi bukan ditundukkan.
Dominasi oligarki tersebut diperkeruh oleh praktik kartel politik. Partai-partai politik yang seharusnya bersaing secara ideologis justru membangun koalisi pragmatis demi berbagi akses terhadap sumber daya negara. Dalam konteks ini oposisi secara substantif semakin sulit ditemukan.
Sejak era tahun 2008 hingga hari ini, oposisi cenderung lemah, cair dan transaksional. Fungsi checks and balances melemah karena hampir seluruh kekuatan politik berada dalam satu barisan kekuasaan.
Pemilu pun mengalami reduksi makna. Secara formal pemilu tetap diselenggarakan secara reguler Namun secara substantive pemilu semakin menyerupai ritual lima tahunan yang mahal dan minim alternatif politik. Kontestasi didominasi oleh elite yang berasal dari lingkaran kekuasaan yang relatif sama, sementara pilihan warga dibatasi oleh struktur politik yang timpang. Pemilu berjalan, tetapi daya korektifnya terhadap kekuasaan semakin menurun.
Dalam kondisi demikian untuk menjaga demokrasi agar tetap menajadi system yang diharapkan maka mensyaratkan setidaknya tiga pilar utama.
Pertama, keberadaan oposisi yang kuat, konsisten dan independen. Oposisi bukan ancaman bagi stabilitas, melainkan prasyarat akuntabilitas. Sebagaimana diperingatkan Linz stabilitas yang mengorbankan oposisi justru berpotensi melahirkan otoritarianisme dalam wajah baru.
Kedua, pemilu yang benar-benar langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil bukan hanya secara prosedural, tetapi juga substantif. Hal ini menuntut reformasi aturan pemilu segera diselasaikan, perubahan UU partai politik segera dibahas dan mendoron penguatan penyelenggara pemilu, melaksanakan putusan Mahkama Konstitusi yang berkenaan dengan pemilu.
Ketiga, mungkin yang paling krusial dalam konteks Indonesia hari ini, adalah peran masyarakat sipil. Di tengah melemahnya oposisi dan terkooptasinya institusi formal harapan terbesar demokrasi Indonesia bertumpu pada koalisi masyarakat sipil.
Akademisi, organisasi masyarakat sipil, media independen, gerakan mahasiswa, dan komunitas warga menjadi benteng terakhir dalam menjaga kebebasan sipil dan akuntabilitas kekuasaan.
Refleksi ini juga menuntut kejujuran intelektual kegagalan konsolidasi demokrasi tidak dapat dilepaskan dari melemahnya peran kampus dan intelektual publik sebagai kekuatan kritis. Ketika komunitas akademik kehilangan keberanian moral dan jarak kritis terhadap kekuasaan, demokrasi kehilangan salah satu penjaga utamanya.
Sebagai kesimpulan refleksi akhir tahun ini menegaskan bahwa demokrasi Indonesia belum mencapai kondisi yang oleh Linz dan Stepan disebut sebagai the only game in town. Demokrasi kita masih rapuh masih berkutat pada prosedural dan rentan dibajak oleh oligarki serta kartel politik. Membangunkan demokrasi yang terlelap membutuhkan keberanian warga negara, konsistensi masyarakat sipil, serta tanggung jawab moral komunitas intelektual untuk merebut kembali ruang kedaulatan politik dari cengkeraman kekuasaan elitis. Keuasaan harus tetap di control dan diawasi karena pada dasarnya kedualatan berada ditangan rakyat sebagaimana amanah UUD 1945 dan juga “power tends to corrupt,,absolute power corraps absolutely” bahwa kekuasaan itu menggiurkan dan mudah disalah gunakan.







