KABARTA.ID. BONE— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melaksanakan Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Bone, Kamis (25/9/2025) siang.
Agenda rapat adalah Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bone Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
Namun, pemandangan tak biasa terpantau pada kursi DPRD Bone. Sejumlah kursi kosong, bahkan sepertiga dari total anggota DPRD tidak hadir.
Berdasarkan pantauan kabarta.id, hanya 13 legislator yang hadir, sementara 32 kursi lainnya kosong pada saat paripurna dimulai.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bone, Muh. Asrullah, SH., didampingi Wakil Ketua II DPRD Bone, Irwandi Burhan, serta beberapa anggota DPRD Bone. Hadir juga Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, SP., MM., Forkopimda Bone, Pj Sekda Bone, Kepala OPD Bone, dan Camat se-Kabupaten Bone.
Dalam rapat, Muh. Asrullah menyampaikan bahwa agenda rapat adalah untuk membahas Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025.
“Agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Bone Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2025,” kata Muh. Asrullah.
Meski hanya 13 legislator yang hadir, rapat tetap berlangsung. Muh. Asrullah kemudian memanggil Fraksi PAN untuk membacakan pandangan fraksinya.
Usut punya usut, pimpinan DPRD Bone dan Anggota DPRD Bone ternyata menerima tunjangan sebesar 34 juta per bulan.
Berikut informasi dihimpun, dari tiga item diterima tunjangan DPRD Bone :
1. Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Bone,
Ketua DPRD Bone (Diberikan Fasilitas Rujab Ketua)
Pimpinan ( Wakil Ketua) : 9,9 Juta
Anggota : 6 Juta
2. Tunjangan Transportasi
Ketua DPRD Bone : 14,4 Juta
Wakil Ketua DPRD : 14,4 Juta
Anggota : 12, 4 Juta
3. Tunjangan Komunikasi
Ketua DPRD Bone : 10, 5 Juta
Wakil Ketua DPRD Bone : 10,5 Juta
Anggota DPRD Bone : 10,5 Juta
(AN)*











