Hukum

Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus 617 Gram Sabu Jaringan Malaysia

28
×

Polres Bone Berhasil Ungkap Kasus 617 Gram Sabu Jaringan Malaysia

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Resort Bone berhasil mengungkap kasus 617 gram sabu diduga jaringan Malaysia. Hal ini diungkap
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah saat memimpin press release di Aula terbuka Polres Bone, Senin (18/11/2024).

Kapolres mengatakan, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HA (44) dan WD (40) yang keduanya beralamat di Jl. Pampang 04, Kelurahan Pampang, Kecamatan Panakukang.

“Pada 15 November 2024, kedua pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu sebanyak 12 sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening yang ditemukan tersimpan didalam kantong plastik yang sebelumnya ditempel/disimpan oleh WD di JI MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat”, ungkapnya.

Baca Juga:  Apel Satkamling Swakarsa, Kapolres Bone Sampaikan Ini

Kedua tersangka mengakui kalau sabu tersebut diperoleh, diterima dengan cara system tempel di Mangkutana kabupaten Luwu Timur yang mana sebelumnya kedua tersangka disuruh oleh SC (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengatar sabu tersebut.

“Kedua tersangka dijanjikan uang sebanyak Rp. 4.000.000, lalu kemudian tersangka juga menjelaskan bahwa harga dari sabu tersebut kurang lebih Rp. 420.000.000,-“, jelas Kapolres Bone didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusriadi Yusuf, Kasat Narkoba IPTU Aswar dan Kasi Humas IPTU Rayendra

Dari penangkapan kedua pelaku, Barang Bukti yang diamankan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam, 12 (dua belas) sachet sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastik klip/bening dengan berat bruto 617 gram dan 2 handpone.

Baca Juga:  Diikuti 2500 Peserta, Pj Bupati Bone Apresiasi Bhayangkara Run 2024

Pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3.

Pasal 112 Ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 .

Pasal 132 Ayat (1) pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal- Pasal”, terangnya.*

Tinggalkan Balasan