Hukum

Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru 

906
×

Kejari Bone Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru 

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD dan AA sebagai tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Dimana Tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa, tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, trsangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad, Kamis (18/1/2024).

Lanjutanya, Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun
2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28, 2 miliar yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga:  AKBP Erwin Syah Resmi Jabat Kapolres Bone, Pria Asli Sidenreng Rappang Pimpin Bone

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan
melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui
tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee, dimana tersangka AD tersebut menerima fee
sebesar Rp.7, 5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” katanya.

Dia menambahkan, adapun Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone
dihentikan.

Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak. Bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 (Tiga Miliar Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus sembilan Puluh Tujuh Lima Puluh Satu Rupiah).

Baca Juga:  Pelaku Cabul Disabiltas di Bone Dituntut 6 Tahun

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun
2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Baca Juga:  Kejaksaan Bone Musnahkan Barang Bukti 74 Perkara Inkracht, Terbanyak Narkotika

“Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap,” tutupnya.

 

(AJ)*.