Hukum

Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati, Pimpinan Ponpes Resmi Ditahan

154
×

Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati, Pimpinan Ponpes Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

Bontang – Pihak kepolisian Polres Bontang, resmi menahan oknum pimpinan ponpes berinisial FM atas dugaan pelecehan terhadap salah seorang santriwatinya.

Kapolres Bontang, Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim, Iptu Hari Supranoto mengatakan berdasarkan alat bukti sudah lengkap langsung dilakukan penahanan.
“Sesuai Pasal 20 yang didasari dari 2 alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan. Pihak penyidik langsung menahan oknum tersebut,”jelasnya kepada media, Rabu (03/01/2024)

Menurutnya, pada tahap penahanan ini berlangsung selama 20 hari ke depan. Terus pihaknya segera melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Bontang.

‘Dari pasal yang menjerat oknum pimpinan ponpes maka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun’jelasnya
Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 , Tentang Perubahan Atas Kedua UU RI Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:  Sakit Hati Cinta Ditolak Ibu Korban, Pria Bejat Ini Tega Cabuli Bayi 4 Bulan