Daerah

PMK 28/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Permudah dan Percepat Restitusi Pajak

30
×

PMK 28/2026 Resmi Berlaku, Pemerintah Permudah dan Percepat Restitusi Pajak

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, JAKARTA–– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan sistem perpajakan guna meningkatkan kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya.

Melalui regulasi ini, pemerintah menekankan peningkatan akurasi data, penegasan kriteria wajib pajak, serta penyesuaian mekanisme pengembalian pajak agar lebih tepat sasaran dan akuntabel.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti, mengatakan kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan penguatan pengawasan.

Baca Juga:  122 Warga Kelurahan Kappuna Masamba Terima Sertifikat Tanah Gratis

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dalam aturan tersebut, pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dilakukan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini dinilai mampu mempercepat proses layanan tanpa mengabaikan validitas data dan kualitas pengawasan.

PMK 28/2026 mengatur tiga kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu, yakni mereka yang patuh, tidak memiliki tunggakan, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti batasan peredaran usaha dan jumlah kelebihan pembayaran pajak. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau pihak yang melakukan transaksi dengan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga:  Mendekati Pertengahan Ramadan, Harga Bahan Pokok di Luwu Utara Relatif Stabil

Selain itu, regulasi ini juga memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, serta jangka waktu penyelesaian permohonan, sehingga memberikan kepastian bagi wajib pajak untuk memperoleh haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepercayaan wajib pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta memperkuat sistem perpajakan yang adil dan kredibel di Indonesia.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan