Daerah

Sinergi Pajak dan Pers, Jurnalis Wajo Dapat Pembekalan Khusus Soal Perpajakan

93
×

Sinergi Pajak dan Pers, Jurnalis Wajo Dapat Pembekalan Khusus Soal Perpajakan

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WAJO— Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone menggelar Kelas Pajak bagi Wartawan sebagai upaya meningkatkan literasi dan pemahaman perpajakan di kalangan insan pers.

Kegiatan ini diikuti 24 jurnalis yang tergabung dalam Forum Jurnalis Wajo dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Wajo.

Kegiatan berlangsung di Ruang Kelas Pajak KP2KP Sengkang, Jalan Nusa Indah, Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, 4 Februari 2026.

Program ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun komunikasi yang konstruktif dan edukatif dengan media sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi publik.

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone, Arif Rusdyansah, didampingi Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan. Dalam sambutannya, Arif menekankan peran jurnalis dalam membentuk persepsi publik terkait perpajakan.

Baca Juga:  Luwu Utara Masuk 20 Besar Realisasi APBD 2022 Tertinggi di Indonesia

“Jurnalis memiliki posisi strategis sebagai mitra independen DJP, pemberitaan yang akurat, berimbang, dan mudah dipahami akan membantu meningkatkan kesadaran pajak sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan,” ujar Arif dalam rilisnya, Jumat (6/2/2026).

Ia juga mengapresiasi komitmen insan pers di Wajo yang konsisten menghadirkan informasi edukatif dan bertanggung jawab.

Arif turut mengingatkan peserta tentang maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan DJP. Menurutnya, DJP tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui pesan pribadi maupun sambungan telepon.

Masyarakat diminta segera melapor ke KPP Pratama Watampone atau KP2KP Sengkang jika menemukan indikasi penipuan.

Materi utama disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Watampone, Heryoni Ramadhani, yang memaparkan hak dan kewajiban Wajib Pajak Badan, termasuk ketentuan pelaporan dan pembayaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Salurkan Bantuan, Bupati Pangkep Pastikan Penanganan Cepat Korban Puting Beliung di Pulau Karanrang

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai pertanyaan dari peserta seputar praktik perpajakan di lapangan.

Sesi berikutnya diisi Muh. Azzahir, petugas KP2KP Sengkang, yang mengulas isu perpajakan yang kerap dihadapi profesi wartawan dan pengelola media, mulai dari pemahaman penghasilan, mekanisme pemotongan pajak, hingga administrasi yang sering menjadi kendala.

Salah satu peserta, Edi Prekendes, mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia menilai materi yang disampaikan relevan dan membantu wartawan memahami aspek perpajakan yang berkaitan langsung dengan profesi media.

(Ju)*