Headlines

Mekanisme Pembayaran Atas Pekerjaan Yang Belum Selesai

369
×

Mekanisme Pembayaran Atas Pekerjaan Yang Belum Selesai

Sebarkan artikel ini

Oleh : Andi Mashudin, S.Sos.

Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan InternalK antor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone

Masa akhir tahun anggaran 2022 kini telah tiba. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Watampone bahkan KPPN di seluruh wilayah Indonesia sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah tentunya akan sibuk mensosialisasikan ketentuan yang terkait langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran tersebut.

Pada Tanggal 30 September 2022 yang lalu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini agak berbeda dengan peraturan tahun-tahun sebelumnya yang biasa diberi judul “Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran…”. Akan tetapi substansi pengaturannya pada dasarnya adalah sama dengan regulasi tahun sebelumnya.

Salah satu substansi yang krusial dan sangat penting dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut di atas adalah terkait pasal-pasal yang mengatur mekanisme pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai, yang Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan-nya (BAPP) diperkirakan akan terjadi mulai tanggal 20 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Pekerjaan yang belum selesai tersebut adalah pekerjaan-pekerjaan yang masih dalam tahap penyelesaian dan belum dilakukan Serah Terima Barang/Jasa, sementara batas akhir penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN sudah berakhir. Batas akhir penyampaian SPM tersebut ditetapkan paling lambat pada tanggal 23 Desember 2022. Sebagaai catatan, data pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Watampone, berdasarkan data Online Monitoring SPAN (OM SPAN) sampai dengan tanggal 07 Desember 2022, anggaran Belanja Barang terserap Rp 302,44 Miliar (87,65%) dari pagu anggaran Rp 345,04 Miliar dan Belanja Modal telah terserap Rp 29,78 Miliar (92.87%) dari pagu anggaran Rp 32,06 Miliar.
Hal ini masih terlihat bahwa masih terdapat persentase pekerjaan pada instansi pemerintah di wilayah kerja KPPN Watampone yang belum dilaksanakan atau setidak-tidaknya yang belum diselesaikan pengerjaannya serta belum dilakukan pencairan anggarannya.

Sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
Berdasarkan pasal ini sebenarnya pihak Penyedia Barang/Jasa pada Instansi Pemerintah baru bisa menerima pembayaran dari Negara apabila seluruh pekerjaan (barang dan/atau jasa) telah diterima oleh Negara. Akan tetapi mengingat masa berlaku APBN adalah sampai dengan tanggal 31 Desember sementara penyampaian SPM dibatasi hanya sampai tanggal 23 Desember, maka perlu diberikan ruang bagi mekanisme pelaksanaan pembayaran atas pekerjaan yang belum selesai tersebut. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 21 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 2004 yang menyatakan:

Baca Juga:  Kolaborasi Warga, Pak Bangdes Timusu Perangi Stunting di Desa

“Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah”. Untuk itulah di dalam Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang telah diubah kedalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebutkan bahwa pembayaran atas pelaksanaan Kegiatan yang penyelesaiannya pada akhir tahun anggaran dapat dibayarkan sebelum barang/jasa diterima setelah pihak penyedia barang/jasa menyerahkan jaminan bank atau surat pernyataan kesediaan menyerahkan barang/jasa. Nominal jaminan bank sebagaimana dimaksud paling kurang sebesar nilai barang/jasa yang belum diterima. Dan Surat pernyataan kesediaan menyerahkan barang/jasa dimaksud digunakan sebagai jaminan untuk nilai barang/jasa tertentu yang nilai nominalnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Secara lebih teknis, Pasal 24 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022 menyatakan Pengajuan SPM-LS kontraktual ke KPPN yang BAST /BAPP-nya dibuat tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, wajib melampirkan:

Asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran yang diterbitkan oleh bank dan/atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai Penjaminan dari PPK untuk nilai kontrak dan/atau nilai persentase pekerjaan yang belum selesai nilainya sama dengan atau di bawah Rp 50 juta
Asli Surat Kuasa Klaim/Pencairan Jaminan (bermeterai cukup) dari PPK kepada Kepala KPPN untuk mencairkan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran
Selain persyaratan di atas, yang harus dipenuhi oleh PPSPM sebelum penyempaian SPM dimaksud, beberapa ketentuan yang terlebih dahulu sudah harus terpenuhi/dilakukan sebelum PPSPM dapat mengajukan SPM tersebut ke KPPN yang ditatausahakan sendiri oleh PPSPM antara lain:

Baca Juga:  Bimtek CMS Hadirkan Desa Role Model Tahun 2022

melakukan konfirmasi keaslian dan keabsahan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran tersebut;
menatausahakan Surat Pernyataan dari PPK mengenai keabsahan jaminan dengan pernyataan bahwa apabila jaminan terse but palsu dan/ atau asli tapi palsu dan/ atau tidak dapat dicairkan dalam hal terjadi wanprestasi/ pekerjaan tidak dapat diselesaikan, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi PPK;

menatausahakan Surat Perjanjian Pembayaran antara PPK dengan penyedia barang/jasa yang diketahui oleh KPA;
menatausahakan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk menyelesaikan pekerjaan sebesar sisa pekerjaan yang belum diselesaikan atau perkiraan pekerjaan yang akan diselesaikan sampai dengan 31 Desember 2022.

Persyaratan-persyaratan di atas tentunya wajib dipenuhi oleh Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dari Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja dalam menyampaikan SPM-nya ke KPPN. Apabila tidak lengkap, tentunya akan ditolak oleh petugas KPPN.

Apabila ditolak dan PPSPM tidak dapat memenuhi kewajibannya sampai dengan batas waktu yang ditentukan, tentunya sangat riskan karena pencairan anggaran/pembayaran tidak dapat dilakukan. Jangan sampai pekerjaan yang telah dilakukan oleh penyedia Barang/Jasa tidak terbayar dan anggaran yang telah dialokasikan dalam DIPA-pun menjadi “hangus”. Untuk itu para Pejabat Perbendaharaan Negara Satuan Kerja dapat memperhatikan berbagai tips dan ketentuan di bawah ini:

PPK agar sesegera mungkin mempersiapkan review atas pelaksanaan kontrak-kontrak yang diperkirakan belum terselesaikan sampai dengan tanggal 20 Desember 2022 dan melaporkannya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA);
KPA memerintahkan Pejabat/Panitia Penerima Barang/Jasa untuk melakukan pengukuran dan pemeriksaan bersama dengan Penyedia Barang/Jasa atas realisasi fisik pekerjaan yang sudah dikontrakkan.

Untuk pekerjaan yang telah selesai 100% agar segera dibuatkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan, sedangkan pekerjaan yang belum selesai 100% sampai tanggal 20 Desember 2022, dibuatkan Berita Acara yang menerangkan capaian prestasi pekerjaan dan persentase atau nilai pekerjaan yang belum diselesaikan;

Baca Juga:  Lewat Capacity Building, KPPN Watampone Bangun Kekompakan

Penyedia Barang/Jasa agar segera membuatkan Jaminan/Garansi Bank dan Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Menyelesaikan Pekerjaan 100% sampai dengan berakhirnya masa kontrak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara Akhir Tahun Anggaran 2022;

PPK membuat Surat Perjanjian Pembayaran dengan Penyedia Barang/Jasa, Surat Pernyataan PPK mengenai Keabsahan Jaminan/Garansi Bank dan Surat Kuasa kepada Kepala KPPN. Atau dalam hal nilai pekerjaan yang belum terselesaikan sama dengan atau di bawah Rp 50 juta membuat SPTJM Sebagai Penjaminan;

PPK harus memastikan Jaminan/Garansi Bank dibuat oleh Penyedia Barang/Jasa pada Bank Umum yang memiliki reputasi baik karena apabila jaminan tersebut tidak dapat dicairkan, PPK bertanggung jawab secara pribadi untuk mengganti segala kerugian Negara yang timbul.

Dalam hal jaminan ke KPPN menggunakan SPTJM Sebagai Penjaminan, PPK dapat mewajibkan Penyedia Barang/Jasa memberikan Jaminan Bank dan Atau Asuransi Kerugian sebagai pegangan PPK, namun jaminan tersebut tidak disampaikan ke KPPN;

PPSPM seyogianya menyampaikan SPM kepada KPPN secepatnya, bila perlu tidak harus menunggu sampai batas akhir tanggal 23 Desember 2022. Upayakan berkas SPM tersebut komplit sesuai dengan persyaratan yang ditentukan;

Terus pantau penyelesaian SPM anda menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Aplikasi OM SPAN. Pada akhir tahun anggaran berkas SPM di KPPN akan sangat banyak dan “menggunung”, ada kemungkinan berkas anda terlewatkan dalam proses penyelesaian. Untuk itu anda harus terus berkoordinasi dengan petugas KPPN, termasuk pro aktif membereskan persyaratan-persyaratan yang mungkin belum lengkap atau harus diperbaiki kembali. Ingat, KPPN hanya akan menerbitkan SP2D atas SPM yang lengkap dan benar, tanpa itu, SPM anda akan dikembalikan dan ditolak untuk dicairkan

Sumber Data :
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022;
Aplikasi Online Monitoring SPAN (Aplikasi OM SPAN)