Hukum

Pecat 2 Anggotanya, Kapolres Bone : Tidak Ada Ruang Bagi Penyalahguna Narkoba

190
×

Pecat 2 Anggotanya, Kapolres Bone : Tidak Ada Ruang Bagi Penyalahguna Narkoba

Sebarkan artikel ini

 

KABARTA.ID, WATAMPONE—  Dua personel Polres Bone dipecat karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Mereka adalah Brigpol AD (37 thn) dan Briptu AW (30 thn).

Kapolres Bone AKBP Ardiansyah memimpin langsung upacara pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada kepada dua personel di Mapolres Bone, Jl Yos Sudarso, Selasa (2/11/2021).

Mereka adalah Brigpol AD (37 thn) dan Briptu AW (30 thn)

Keduanya harus diberhentikan setelah mengikuti seluruh rangkaian proses persidangan Kode Etik Profesi Polri dengan pelanggaran Pasal 7 ayat (1) huruf B, dan Pasal 22 ayat (1) huruf A Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam arahannya, Kapolres Bone mengingatkan kepada seluruh personel yang hadir dalam upacara bahwa apa yang disaksikan bersama sebagai pelajaran bagi yang lainnya.

Baca Juga:  Kejaksaan Bone Musnahkan Barang Bukti 74 Perkara Inkracht, Terbanyak Narkotika

Sehingga ia berharap tidak ada lagi anggota melakukan tindakan serupa, apalagi jika terlibat narkoba.

“Ingat’ tidak ada ruang dan tempat bagi anggota Polri yang terlibat narkoba, narkoba adalah musuh bersama, dan apa yang kita saksikan bersama sebagai pelajaran bagi kita semua” tegas Ardyansyah.(RIL/AJ).