KABARTA.ID Luwu Utara – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menggunakan transaksi pembayaran non tunai menggunakan metode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), untuk interface pembayaran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penggunaan QRIS untuk transaksi pembayaran PAD di Luwu Utara ini resmi diluncurkan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, Senin (26/4/2021), di Aula La Galigo Kantor Bupati.
Menariknya, Bupati Indah Putri Indriani bersama seluruh Kepala Perangkat Daerah yang hadir juga memanfaatkan metode transaksi keuangan berbasis digital ini untuk melakukan pembayaran PBB-nya. Bupati Indah Putri Indriani menyebutkan bahwa peluncuran QRIS sebagai transaksi pembayaran PAD adalah penting dan strategis guna mendukung penerapan smart government di Luwu Utara. “Ini adalah bagian dari smart government. Di mana transaksi keuangan yang dilakukan dipastikan semuanya berbasis pada digitalisasi,” kata Indah.
Ia menyebutkan, transaksi keuangan digital sangat erat kaitannya dengan Nawacita VI dan VII Presiden Jokowi, yang bertujuan meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, dan penciptaan berbagai konteks digital yang dapat mengedukasi, sekaligus memfasilitasi kebutuhan hidup masyarakat. “Berbicara digitalisasi keuangan, sebetulnya sudah lama, tapi di masa Pandemi saat ini dianggap menjadi kebutuhan untuk menangani persoalan kesehatan, sekaligus upaya kita melakukan pemulihan ekonomi,” jelas Indah.
Dikatakan Indah, digitalisasi keuangan sudah marak dilakukan di kota-kota besar dalam melakukan aktivitas ekonomi. Khusus di wilayah kabupaten, metode QRIS dapat dilakukan untuk transaksi non tunai melalui mobile banking. “Yang paling penting adalah semua harus memiliki mobile banking. Jika semua sudah menggunakan QRIS, maka uang tunai yang beredar sudah berkurang. Olehnya itu, dengan menggunakan QRIS sangat membantu kita tetap dalam kondisi yang sehat di tengah pandemi,” pungkasnya. Turut hadir Sekda Armiady, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Faisal Sukma, serta para Kepala Perangkat Daerah. (*)