Daerah

Soal Kasus Pembukaan Lahan Jalur Mabusa – Palandoan, Bupati Tegas Minta Dihentikan

430
×

Soal Kasus Pembukaan Lahan Jalur Mabusa – Palandoan, Bupati Tegas Minta Dihentikan

Sebarkan artikel ini
KABARTA.ID Luwu Utara – Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, tegas meminta aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung, utamanya yang ada di jalur Mabusa – Palandoan dan Mabusa – Sepon Kecamatan Rongkong dan Seko, untuk segera dihentikan. Hal ini ditegaskan Indah dalam Rapat Koordinasi Menyikapi Kasus Pembukaan Lahan Jalur Mabusa-Palandoan dan Mabusa-Sepon Kabupaten Luwu Utara, di Aula La Galigo Kantor Bupati. Senin (19/04/2021).

Rapat dihadiri Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel Andi Parenrengi, Dirlantas Polda Sulsel Kombespol Frans Sentoe, Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku Darhamsyah, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) KLHK Wilayah VII Makassar, dan Kepala Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Jeneberang – Saddang. Hadir pula Kajari Luwu Utara Haedar sebagai perwakilan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel.

Baca Juga:  Pemprov Sulsel Kebut Vaksin, Pemda Lutra Keluarkan Edaran Percepatan Vaksinasi COVID-19

Indah mengatakan, bagi yang melakukan aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung agar segera menghentikan aktivitasnya. Persoalan ini, kata dia, tak hanya sekadar memberi imbauan, tapi harus ada penegakan hukum bagi oknum-oknum yang melanggar. “Tidak cukup hanya diimbau saja. Mungkin bisa dibuat dalam surat pernyataan yang mengikat secara hukum karena hal yang paling penting saat ini adalah penegakan hukumnya. Kami berharap aktivitas pembukaan lahan segera dihentikan. Ini sudah sangat mengkhawatirkan kami,” tegasnya.

Ia menambahkan, dua jalur tersebut masuk kawasan hutan lindung dan masuk kawasan hulu sungai. Untuk itu, ia berharap melalui rapat yang difasilitasi Pemprov Sulsel ini dapat segera ditemukan solusi penanganannya. “Kami harap tidak ada pengecualian dalam penegakkan hukum. Apalagi masyarakat masih trauma dengan kejadian tahun lalu. Cukuplah ini menjadi ujian dan kami sementara berjuang untuk memulihkan kondisi ini,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hadiri Perayaan Natal di Dusun Rante Pasang, Suaib Ajak Warga Ikut Vaksinasi COVID-19

Tak kalah pentingnya, sebut Bupati dua periode ini, seluruh pihak dapat mengambil peran dalam mengedukasi masyarakat agar tak ada lagi yang melakukan aktivitas berupa pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. “Kita akan membentuk Tim Investigasi guna menemukan pelaku pembukaan lahan dan dengan begitu, kita akan ketahui motivasinya membuka lahan. Setelah itu, kita bisa menentukan tindak pidana yang akan diambil,” jelasnya.

Sementara Kadis Kehutanan Sulsel, Andi Parenrengi, menyebutkan, adanya pembukaan lahan karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang hutan yang harus dijaga keseimbangannya. Ia pun akan segera menyosialisasikan ke masyarakat terkait pemanfaatan hutan ini. “Kita akan bentuk tim verifikasi dan segera turun ke lapangan selama sebulan. Kita harap pembukaan lahan dihentikan dan tak boleh ada aktivitas di kawasan hutan lindung,” tandasnya.(*)

Baca Juga:  Bangkok Community Dua Boccoe Gelar Speedboat Race, Andi Asman Harapkan Jadi Event Parawisata Bone