KABARTA.ID, BONE— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mendorong penguatan layanan administrasi kependudukan melalui kegiatan re-branding layanan kependudukan dan pencatatan sipil serta fasilitasi pendaftaran penduduk melalui layanan jemput bola di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Lateya Riduni, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, Jalan Petta Ponggawae, Watampone, Selasa (11/8/2026).
Kegiatan ini turut membahas verifikasi digitalisasi perlindungan sosial melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Selain itu, peserta mendapatkan materi mengenai urgensi verifikasi bantuan sosial berbasis data kependudukan yang terintegrasi melalui IKD.
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, mengatakan pelaksanaan layanan jemput bola administrasi kependudukan tersebut sangat tepat dilaksanakan di Kabupaten Bone.
Menurutnya, Bone merupakan salah satu daerah dengan jumlah penduduk terbesar di Sulawesi Selatan setelah Kota Makassar. Kondisi tersebut membuat penguatan pelayanan administrasi kependudukan menjadi penting agar semakin mudah diakses masyarakat.
“Ini sangat tepat dilaksanakan di Bone. Apalagi Bone merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbesar kedua setelah Kota Makassar,” ujar Taufan Pawe.
Ia menilai, penerapan IKD menjadi bagian penting dalam transformasi pemerintahan, khususnya dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah dan efisien.
“Identitas Kependudukan Digital sangat penting karena menjadi bagian dari transformasi pemerintahan. Ini harus terus didorong agar pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat dan efisien,” katanya.
Menurut Taufan, administrasi kependudukan tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dokumen identitas, tetapi juga menjadi dasar masyarakat untuk memperoleh berbagai pelayanan pemerintah, termasuk bantuan sosial.
Karena itu, integrasi data kependudukan dinilai penting untuk memastikan penyaluran program pemerintah lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bone, Andi Saharuddin, mengatakan pelayanan administrasi kependudukan harus semakin dekat dengan masyarakat.
“Melalui layanan jemput bola ini, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan dokumen kependudukan dengan lebih mudah, cepat dan tepat. Ini juga menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bone,” kata Andi Saharuddin.
Ia mengatakan layanan jemput bola juga menjadi solusi untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dalam mengurus dokumen kependudukan. Hal itu sudah dilakukan oleh Pemerintahan Kabupaten Bone di bawah Bupati Bone Andi Asman Sulaiman – Andi Akmal Pasluddin (Beramal) dengan mendekatkan pelayanan kependudukan di sejumlah kecamatan.
“Kami berharap kolaborasi dengan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan serta para pendamping dapat terus diperkuat. Dengan begitu, masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan dapat segera terlayani,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bone, Anwar, mengatakan transformasi pelayanan pemerintahan tidak dapat dilepaskan dari pemanfaatan teknologi digital.
Menurutnya, IKD menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun pelayanan publik yang lebih efektif, cepat dan terintegrasi.
“Transformasi layanan pemerintahan saat ini tidak bisa dilepaskan dari pemanfaatan teknologi digital. Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu bagian penting dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, cepat dan terintegrasi,” tutur Anwar.
Ia menambahkan, digitalisasi administrasi kependudukan juga harus dibarengi dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan camat se-Kabupaten Bone, perwakilan lurah dan kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) di Kabupaten Bone.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan untuk memperluas akses layanan administrasi kependudukan sekaligus mendukung integrasi data dalam penyaluran bantuan sosial.
(Ju)*











