KABARTA.ID, MAKASSAR— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mempercepat realisasi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Regional Mamminasata.
Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan antara Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Rabu (5/8/2026).
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, guna mempercepat pembangunan fasilitas pengolah sampah menjadi energi listrik di kawasan Mamminasata.
Audiensi dihadiri Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Bupati Maros Chaidir Syam, para kepala daerah se-Sulawesi Selatan atau perwakilannya, jajaran Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup, pimpinan organisasi perangkat daerah, serta sejumlah undangan lainnya.
Gubernur Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, pertemuan tersebut menjadi forum koordinasi lanjutan untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan PSEL Mamminasata berjalan sesuai arahan pemerintah pusat.
Menurutnya, percepatan proyek dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Presiden yang disampaikan melalui Menko Pangan dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan kementerian teknis.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan (Waste to Energy), pemerintah memutuskan penghentian kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018.
Setelah proses tersebut selesai, pembangunan PSEL Regional Mamminasata akan memasuki tahapan lelang ulang yang akan dilaksanakan oleh Danantara. Pemerintah pusat juga akan menetapkan lokasi proyek sebagai bagian dari proses lanjutan.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar telah menyiapkan kebutuhan lahan, baik di lokasi yang telah ada maupun alternatif lokasi lain yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Andi Sudirman menegaskan seluruh kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung proyek tersebut telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Ia optimistis hasil koordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup menjadi titik awal percepatan pelaksanaan tahapan teknis berikutnya.
“Alhamdulillah seluruh proses yang menjadi kewenangan daerah telah dilaksanakan sesuai regulasi. Selanjutnya akan segera dilakukan rapat teknis, lelang ulang melalui Danantara, serta percepatan pembangunan PSEL Regional Mamminasata sesuai amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025,” ujar Andi Sudirman.
(Ju)*











