Daerah

Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN Mulai 2026, Fokus Jaga Kesehatan Fiskal dan Batas Belanja Pegawai

133
×

Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN Mulai 2026, Fokus Jaga Kesehatan Fiskal dan Batas Belanja Pegawai

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, MAKASSAR— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun 2026.

Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur fiskal daerah dan memastikan komposisi belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai ketentuan nasional.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Sulsel, Erwin Sodding, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai agar tidak melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan pemerintah pusat, yakni 30 persen dari total belanja APBD pada tahun 2027.

“Porsi belanja pegawai saat ini memang cukup besar, sementara pemerintah daerah ditargetkan pada 2027 agar belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari total APBD,” ujar Erwin, Kamis (19/2/2026).

Baca Juga:  Pemda Luwu Utara Buka Seleksi Calon Direktur Perumda Simpurusing dan PDAM Tirta BukaE

Menurutnya, kebijakan tersebut juga dipengaruhi dinamika fiskal nasional, termasuk adanya penyesuaian Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang berdampak pada kapasitas keuangan daerah, termasuk Sulawesi Selatan. Kondisi ini mendorong pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian pada sejumlah komponen belanja yang tidak bersifat wajib.

Meski demikian, Erwin menegaskan bahwa hak-hak utama ASN, seperti gaji pokok dan tunjangan wajib lainnya, tetap aman dan tidak mengalami perubahan.

“Penyesuaian hanya berlaku pada komponen tambahan seperti TPP. Hak dasar ASN, termasuk gaji pokok, tetap diberikan secara penuh,” jelasnya.

Dalam implementasinya, Pemprov Sulsel menerapkan penyesuaian TPP secara proporsional dengan besaran sekitar 20 persen. Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu hak utama pegawai.

Baca Juga:  Selamat, Inovasi Kejar Stunting Luwu Utara Masuk Top 30 KIPP Sulsel

Erwin juga menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian TPP tidak hanya terjadi di Sulawesi Selatan, tetapi juga diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia sebagai bagian dari implementasi kebijakan fiskal nasional dan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Meski mengalami penyesuaian, ia memastikan besaran TPP ASN di lingkungan Pemprov Sulsel masih tergolong kompetitif dibandingkan sejumlah daerah lain yang melakukan penyesuaian lebih besar, bahkan hingga menghapus TPP.

Melalui kebijakan tersebut, Pemprov Sulsel menargetkan terciptanya struktur APBD yang lebih sehat, seimbang, dan berkelanjutan, sekaligus membuka ruang fiskal yang lebih luas untuk mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:  Coretax Gantikan DJP Online, KPP Pratama Baubau Sosialisasi ke Pemda Busel

(Ju)*