BeritaEkobis

Kepala KUA Ulaweng Apresiasi Penerbitan Sertifikat Produk Halal di Desa Uci

268
×

Kepala KUA Ulaweng Apresiasi Penerbitan Sertifikat Produk Halal di Desa Uci

Sebarkan artikel ini

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ulaweng Bone Muh Saleh mengapresiasi penerbitan Sertifikat Produk Halal (SPH) pertama di wilayahnya. Sertifikat halal ini sebagai upaya menyukseskan program Kementerian Wajib Halal Oktober 2024.

Kepala KUA Kecamatan Ulaweng Muh Saleh didampingi oleh Pendamping PPH Kurniati Mukhtar telah menerbitkan dan menyerahkan SPH milik Widiantini. Ia seorang pengusaha tempe di Desa Ulaweng Cinnong (Uci) Kecamatan Ulaweng Bone.

Muh Saleh mengatakan, SPH bagi pelaku usaha sangatlah penting. Menurutnya, keberhasilan pelaku usaha mendapatkan SPH, selain bermanfaat sebagai jaminan dari segi kehalalan, juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

“Sertifikat Halal (SPH) ini sangat penting dan baik bagi pelaku usaha itu sendiri. Selain terkait kehalalan, juga menambah kepercayaan konsumennya atau pembelinya,”ungkap Muh Saleh kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:  Soal Postingan Percepatan Haji dengan Menambah Biaya Tertentu, Kemenag Bone: Itu Hoax

Olehnya itu, lanjutnya, pemberian informasi terkait SPH kepada masyarakat khususnya pelaku usaha akan terus ditingkatkan. Dalam rencananya, penyampaian informasi pentingnya SPH akan diberikan langsung ke pelaku usaha di pasar.

“Kita akan berikan informasi pentingnya SPH ini, agar pelaku usaha sadar akan pentingnya mendapatkan SPH. Terlebih untuk kemajuan usahanya ke depannya,”ungkap Saleh.

“(Berangkat dari pentingnya SPH) pelaku usaha wajib punya Sertifikat Halal yang dikeluarkan KUA Ulaweng (Pendamping PPH),”tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Pendamping PPH Kecamatan Ulaweng berhasil menerbitkan Sertifikat Produk Halal (SPH) pertama di Kecamatan Ulaweng Kabupaten Bone. SPH ini menyasar Widiantini, seorang pengusaha tempe di Desa Ulaweng Cinnong.

Kurniati Mukhtar mengatakan, penerbitan SPH di Ulaweng tidak terlepas dari peran Kepala KUA Ulaweng. Ia berterima kasih atas dukungan dan motivasinya sehingga SPH perdana dapat diselesaikan dan terus berlanjut untuk SPH berikutnya.

Baca Juga:  Srikandi PLN UP3 Watampone Berbagi Fasilitas Ibadah

Kurniati menjelaskan, proses pelaku usaha dalam medapatkan SPH tidaklah sulit. Kendati tidak sulit, lanjutnya, dalam prosesnya harus banyak bersabar karena ada beberapa poin yang harus terpenuhi hingga sertifikat halal dapat diterbitkan.

Menurutnya, proses SPH ini tidak ada kendala berarti dari awal hingga berhasil menerbitkan SPH perdana di Ulaweng. Hanya saja, kata dia, membutuhkan pemahaman dan kesepahaman tentang pentingnya sertifikat halal bagi pelaku usaha.

“Pelaku usahanya (terkadang) bermasa bodoh untuk daftar sertifikat, karena memang belum paham pentingnya ini sertifikat halal, padahal kan untungnya mereka,”ungkap Penyuluh KUA Ulaweng itu.

Ia berharap dengan program yang dijalankan dan yang direncanakan KUA Ulaweng dapat lebih meningkantkan kesadaran masyarakat khususnya pelaku usaha akan pentingnya sertifikat halal. Sehingga masyarakat mendaftarkan usahanya untuk diterbitkan SPHnya.

Baca Juga:  Sertifikat Produk Halal Pertama Terbit di Ulaweng

Widiantini usai menerima sertifikat halal, mengucapkan terima kasih kepada Kepala KUA Ulaweng Muh Saleh dan Pendamping PPH Kurniati Mukhtar atas terbitnya SPHnya. Ia senang produk usahanya telah mendapat pengakuan kehalalan atau sertifikat halal.*