Daerah

Minta Penanganan Transaparan, Kuasa Hukum Pertanyakan Rem Blong Hingga CCTV soal Kecelakaan yang Tewaskan Balita GN di Bone

56
×

Minta Penanganan Transaparan, Kuasa Hukum Pertanyakan Rem Blong Hingga CCTV soal Kecelakaan yang Tewaskan Balita GN di Bone

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Kuasa hukum keluarga GN, balita empat tahun yang meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan dengan oknum perwira Polres Bone, Ipda MA, mempertanyakan sejumlah keterangan kepolisian terkait kronologi kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Watampone, Rabu (05/08/2026) lalu.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah informasi yang perlu diklarifikasi karena berbeda dengan keterangan saksi korban dan temuan keluarga di lokasi kejadian.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga GN, Andi Muhammadi Iqbal Rimar, kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Andi mengatakan, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Unit Lantas Polres Bone yang telah menangani dan melakukan pemeriksaan terkait kecelakaan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kesigapan Unit Lantas Polres Bone dalam menyikapi kejadian ini dan sampai sekarang masih melakukan pemeriksaan,” kata Andi Muhammad Iqbal Rimar.

Ia juga mengapresiasi langkah Kapolres Bone yang datang langsung ke rumah keluarga korban untuk memberikan santunan sekaligus menyaksikan proses penyelidikan yang berlangsung.

Menurut Andi, keterangan saksi korban menjadi salah satu hal penting yang perlu dipertimbangkan dalam mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan tersebut.

Baca Juga:  Wabup Bone Salurkan Bantuan Usaha untuk 31 Kelompok Usaha, Nilainya Rp 25 Juta

Pertanyakan Isu Rem Blong

Kuasa hukum keluarga GN turut mempertanyakan informasi yang beredar terkait dugaan kendaraan yang dikemudikan Ipda MA mengalami rem blong sebelum kecelakaan.

Andi menyebut, berdasarkan keterangan saksi korban yang diperoleh pihak keluarga, kendaraan tersebut tetap berhenti setelah menabrak korban yang disebut sedang berhenti di lampu merah.

“Penjelasan yang beredar di media sosial mengatakan rem blong itu tidak benar karena mobil tersebut berhenti setelah menabrak korban yang berhenti di lampu merah,” ujarnya.

Ia juga menyebut adanya bekas ban pada pakaian korban yang menurutnya perlu menjadi bagian dari pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana posisi kendaraan dan korban saat kecelakaan terjadi.

“Mobil tersebut juga berhenti setelah melindas korban yang dibuktikan dengan bekas ban mobil di baju korban,” katanya.

Namun, kuasa hukum menegaskan pihaknya masih berupaya mengumpulkan bukti lain untuk memperkuat fakta mengenai kecelakaan tersebut.

Soroti Keterangan yang Beredar

Selain soal dugaan rem blong, Andi juga menyayangkan informasi yang menurutnya telah beredar ke publik tanpa mencantumkan keterangan dari seluruh saksi, khususnya saksi korban.

Baca Juga:  Fraksi PKS Apresiasi Pemda–Pansus Selesaikan RPJMD, Tegaskan Tolak Kenaikan PBB P2

“Kami juga menyayangkan upaya Polres Bone yang menjadi humas pelaku yang berupaya menyampaikan tanpa keterangan dari saksi lain, yaitu saksi korban,” katanya.

Menurut dia, informasi terkait suatu perkara kecelakaan seharusnya disampaikan secara utuh dengan mempertimbangkan keterangan seluruh pihak serta bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan.

Bantah Ibu Korban Tidak Terluka

Kuasa hukum juga menyoroti informasi yang menyebut hanya GN yang mengalami luka dalam kecelakaan tersebut.

Andi menyatakan ibu korban masih mengalami luka lebam. Kondisi tersebut, kata dia, juga telah dituangkan dalam hasil pemeriksaan medis atau visum.

“Kami juga menyayangkan isu yang beredar bahwa tidak ada luka korban lain selain almarhum Gina. Sampai hari ini ibu korban masih mengalami luka lebam berdasarkan visum dan trauma oleh kakaknya yang berkendara,” ujarnya.

Pihak keluarga menilai kondisi korban lain perlu menjadi bagian dari penanganan perkara agar seluruh rangkaian kejadian dapat diketahui secara jelas.

Baca Juga:  Camat di Luwu Utara Diminta Menyosialisasikan Penetapan Iduladha ke Masyarakat

Cari Rekaman CCTV

Untuk memperjelas kejadian, tim kuasa hukum kini masih mencari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi kecelakaan.

Andi mengatakan rekaman tersebut diharapkan dapat membantu mengungkap posisi kendaraan, korban, serta kondisi lalu lintas sebelum dan sesaat setelah kecelakaan.

“Kami selaku kuasa hukum masih berupaya mencari bukti CCTV di sekitar lokasi guna membuat perkara ini lebih terang,” katanya.

Meski mempertanyakan sejumlah informasi yang telah beredar, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap mempercayakan proses hukum kepada Polres Bone.

“Demikian penyampaian kami dan tetap mempercayakan proses hukum ini kepada Polres Bone,” tutup Andi.

GN, balita berusia empat tahun, sebelumnya meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan di Jalan Ahmad Yani, Watampone, Kabupaten Bone.

Kecelakaan tersebut melibatkan kendaraan yang dikemudikan Ipda MA dan sepeda motor yang ditumpangi korban bersama keluarganya. Perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.

(AN)*

Tinggalkan Balasan