Daerah

SEMMI Bone Desak APH Usut Tuntas Dugaan Asusila terhadap Anak di SDN 260 Masago

38
×

SEMMI Bone Desak APH Usut Tuntas Dugaan Asusila terhadap Anak di SDN 260 Masago

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— – Pengurus Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone melalui Ketua Bidang Sosial dan Politik periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, menyoroti dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan seorang oknum guru di SDN 260 Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone.

Dalam pernyataan resminya, Senin (27/7/2026), Arly mengecam keras dugaan peristiwa tersebut dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus secara profesional, transparan, serta tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Menurut Arly, dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius yang tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan. Karena itu, ia menilai setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pesta Rakyat Beramal Manre Sipulung dan Lomba Ojek Gabah, Bupati Bone Apresiasi Semangat Warga Kajuara

“Perdamaian antara pihak-pihak yang bersangkutan tidak menghapus dugaan tindak pidana. Dalam perkara yang menyangkut kekerasan seksual terhadap anak, kepentingan terbaik bagi korban dan penegakan hukum harus menjadi prioritas utama,” ujar Arly.

SEMMI Bone juga menyoroti apabila terdapat upaya penyelesaian perkara melalui jalur mediasi atau perdamaian di luar proses hukum. Menurut organisasi tersebut, dugaan kejahatan terhadap anak merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan publik sehingga tidak dapat dipandang sebagai persoalan pribadi semata.

Arly menegaskan, seluruh pihak yang diduga mengetahui, membiarkan, maupun berupaya menghambat proses penegakan hukum harus dimintai keterangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Jangan sampai perdamaian dijadikan tameng untuk menciptakan impunitas. Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan lahir preseden buruk bahwa pelaku kejahatan terhadap anak dapat lolos dari pertanggungjawaban hanya karena adanya kesepakatan di luar pengadilan,” katanya.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Resmi Hadir di Watampone, Bupati : Mimpi dan Harapan Lama Masyarakat Bone Akhirnya Terwujud

Selain mendorong proses hukum, SEMMI Bone mengajak Pemerintah Kabupaten Bone, Dinas Pendidikan, lembaga perlindungan anak, serta seluruh elemen masyarakat memperkuat sistem pengawasan di lingkungan pendidikan agar sekolah menjadi ruang yang aman bagi peserta didik.

SEMMI Bone juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan bagi korban.

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Tidak boleh ada toleransi terhadap setiap bentuk kekerasan maupun tindakan asusila terhadap anak. Keadilan bagi korban harus ditegakkan dan hukum tidak boleh tunduk pada kompromi yang mengorbankan hak-hak anak,” tutup Arly.

Dalam pernyataannya, SEMMI Bone turut mengingatkan bahwa perlindungan terhadap anak dijamin dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Organisasi tersebut menilai setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus diproses sesuai hukum yang berlaku, tanpa menjadikan perdamaian sebagai alasan untuk menghentikan proses hukum.

Baca Juga:  Semen Tonasa Gelar Retail Gathering di Kaltim dan Sulsel, Apresiasi untuk Toko dan Distributor Mitra

SEMMI Bone juga berharap Camat Patimpeng, Kepala Desa Masago, dan Kapolsek Patimpeng memberikan perhatian terhadap aspirasi tersebut serta mengawal penanganan perkara secara transparan dan akuntabel.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan