Naomi Malaha
Mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin
OPINI — Keselamatan pasien merupakan fondasi utama dalam pelayanan kesehatan. Namun, hingga saat ini, kejadian tidak diharapkan (KTD) masih menjadi tantangan serius di berbagai rumah sakit. Berbagai upaya telah dilakukan melalui penyusunan regulasi, standar akreditasi, hingga pelatihan tenaga kesehatan. Meski demikian, insiden keselamatan pasien masih terus terjadi dan menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kompetensi individu, tetapi juga dengan sistem yang mendukung kinerja tenaga kesehatan.
Selama ini, perhatian sering kali terfokus pada peningkatan kemampuan tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan. Pendekatan tersebut memang penting, tetapi tidak cukup. Tenaga kesehatan yang kompeten tetap berisiko melakukan kesalahan apabila bekerja dalam lingkungan yang tidak mendukung. Keterbatasan informasi, kurangnya sumber daya, lemahnya dukungan organisasi, hingga minimnya peluang pengembangan profesional dapat menjadi faktor yang meningkatkan risiko terjadinya insiden keselamatan pasien.
Di sinilah konsep pemberdayaan struktural menjadi relevan. Teori yang dikembangkan Rosabeth Moss Kanter menjelaskan bahwa individu akan bekerja lebih efektif apabila memiliki akses terhadap informasi yang memadai, sumber daya yang cukup, dukungan dari organisasi, serta kesempatan untuk berkembang. Dalam konteks rumah sakit, pemberdayaan struktural bukan sekadar memberikan kewenangan kepada tenaga kesehatan, tetapi memastikan mereka memiliki sarana dan lingkungan kerja yang memungkinkan pelayanan diberikan secara aman dan berkualitas.
Data global menunjukkan bahwa satu dari sepuluh pasien mengalami kejadian yang merugikan selama mendapatkan pelayanan kesehatan. Yang lebih memprihatinkan, sekitar separuh dari kejadian tersebut sebenarnya dapat dicegah. Fakta ini mengindikasikan bahwa masih terdapat celah dalam sistem pelayanan kesehatan yang perlu dibenahi secara serius.
Salah satu persoalan yang sering ditemukan adalah terbatasnya akses terhadap informasi. Tidak semua tenaga kesehatan memiliki kemudahan memperoleh panduan klinis terbaru atau sistem pelaporan insiden yang mudah digunakan. Akibatnya, budaya belajar dari kesalahan belum berkembang secara optimal.
Selain itu, persoalan sumber daya manusia juga menjadi tantangan besar. Kekurangan tenaga kesehatan menyebabkan beban kerja yang tinggi, meningkatkan risiko kelelahan, dan pada akhirnya berpotensi memicu kesalahan medis. Kondisi ini semakin kompleks ketika tidak dibarengi dengan dukungan supervisi yang baik.
Budaya menyalahkan atau blame culture juga masih menjadi hambatan dalam upaya meningkatkan keselamatan pasien. Dalam lingkungan seperti ini, tenaga kesehatan cenderung enggan melaporkan insiden karena khawatir mendapatkan sanksi atau stigma negatif. Padahal, pelaporan insiden merupakan langkah penting untuk mengidentifikasi akar masalah dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Karena itu, rumah sakit perlu mengubah paradigma dari budaya mencari kesalahan menjadi budaya pembelajaran. Pendekatan no-blame culture harus menjadi bagian dari sistem manajemen rumah sakit agar setiap insiden dapat dijadikan bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.
Pemerintah sebenarnya telah menyediakan landasan regulasi yang cukup kuat melalui Undang-Undang Rumah Sakit, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Keselamatan Pasien, serta standar akreditasi rumah sakit. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif hingga ke level pelayanan.
Langkah konkret yang dapat dilakukan antara lain membangun sistem pelaporan insiden berbasis digital, memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan sesuai standar, membentuk komite keselamatan pasien yang memiliki kewenangan kuat, memperluas program pelatihan dan mentoring, serta melaksanakan audit keselamatan pasien secara berkala.
Keselamatan pasien bukan hanya tanggung jawab tenaga kesehatan di garis depan, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh organisasi. Ketika rumah sakit mampu membangun sistem yang memberdayakan tenaga kesehatannya, maka kualitas pelayanan akan meningkat, risiko insiden dapat ditekan, dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan akan semakin kuat.
Sudah saatnya pemberdayaan struktural menjadi bagian integral dalam kebijakan dan manajemen rumah sakit di Indonesia. Dengan demikian, cita-cita mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan berorientasi pada Zero Harm bagi pasien bukan lagi sekadar target, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.











