Daerah

KPPN Watampone Dorong Kesadaran Masyarakat untuk Lawan Korupsi

120
×

KPPN Watampone Dorong Kesadaran Masyarakat untuk Lawan Korupsi

Sebarkan artikel ini

KPPN Watampone mendorong kesadaran masyarakat untuk melawan korupsi. Hal ini terlihat saat KPPN Watampone mengadakan sosialisasi antikorupsi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang memerangi korupsi di Aula Taro Ada Taro Gau KPPN Watampone, Rabu (14/6/2023).

Tujuan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang efek negatif korupsi yang salah satunya terkait gratifikasi dan pentingnya integritas dalam berbagai sektor kehidupan.

Materi Sosialisasi yang disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala KPPN Watampone, Benny Eko Supriyanto, tentang Peran Masyarakat Dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Benny menyadari bahwa peningkatan kesadaran masyarakat tentang gratifikasi berperan penting dan menjadi langkah awal yang sangat penting untuk melawan korupsi.

Baca Juga:  Kerjasama Dengan PT. Jasindo, Pemda Lutra Berikan Asuransi Perlindungan Usaha Tani Padi Bagi Masyarakat

Ia menyampaikan pesan penting kepada satuan kerja yang hadir bahwa gratifikasi dapat merusak negara, menghancurkan integritas, bahkan dapat menghambat pembangunan.

Benny selanjutnya menekankan pentingnya memahami bentuk-bentuk gratifikasi dan perbedaannya dengan suap atau pemerasan.

“Gratifikasi itu dapat membuat Pihak Ketiga masuk sebagai daftar hitam, kehilangan kepercayaan oleh konsumen, bagi penerima akan mendapatkan hukuman disiplin dan kehilangan kepercayaan publik, sedangkan bagi masyarakat akan merasa tidak puas. ”, jelas Benny.

Dalam bidang pemerintahan seperti KPPN Watampone, telah terdapat saluran pengaduan internal berupa Warekkada, SiPandu untuk Internal DJPb, dan WISE untuk Lingkup Kementerian Keuangan.

Adapun beberapa pengaduan yang dapat disampaikan seperti Penyalahgunaan Wewenang, Dugaan Penerimaan Uang, Dugaan Pemerasan, dan Dugaan Penyimpangan Dalam Perjalanan Dinas atau Pengadaan Barang Jasa. Pengaduan diharapkan tidak disampaikan Melalui Media Sosial.

Baca Juga:  Setahun Pandemi, Dari 1.327 Tersisa 44 Kasus Covid_19 Di Luwu Utara

Benny berharap sosialisasi anti korupsi ini akan mendorong masyarakat untuk melawan korupsi khususnya gratifikasi. Dengan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan korupsi dapat dikurangi dan negara dapat menuju masa depan yang lebih bersih dan bermartabat.*