KABARTA.ID, WATAMPONE— Seorang terdakwa berinisial AK (40), yang juga anggota Persit di wilayah Kabupaten Bone didakwa Jaksa Penuntut Umum dalam tindak pidana Penganiayaan dengan pasal 351 KUHP ayat (1),
Dalam dakwaan JPU yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Watampone, terdakwa AK, pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2018 sekitar jam 22.00 Wita bertempat di Jalan Mangga Kelurahan. Jeppe,e Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
AK diduga dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada korban berinisial RB sehingga mengakibatkan luka dengan hasil Visum seRumah Sakit Umun Daerah Tenriawaru no. 350/ 98 /IX /RSU Dengan Hasil pemeriksaan oleh dr. Herlina.
Dalam visum tersebut tampak kemerahan di kulit kepala bagian dahi dan luka gores di lengan tangan kiri (dibawah siku).
Adapun kronologisnya, saksi korban berada di depan Café yang mana pada saat itu terdakwa sedang lewat didepan Café lalu korban mengirim pesan singkat (SMS) kepada terdakwa dengan mengatakan bahwa “sempat kita cari HK (Nama pria diinisialkan), ada di tempatku dibawah” lalu dijawab oleh terdakwa “ bukan urusanku itu“ .
Bahwa sekitar 15 (lima belas) menit lamanya terdakwa datang di Kafe dengan maksud untuk menemui korban dan setelah mereka bertemu terdakwa langsung marah-marah dan menunjuk-nunjuk korban.
Kemudian korban memanggil pria yang disebut sebagai penyebab cinta segitiga agar bertemu dengan terdakwa dan saat itu korban melihat terdakwa dan saksi HK sedang berdebat.
Saat korban hendak meninggalkan tempat tersebut, terdakwa langsung menarik rambut/ atau menjambak rambut korban dari belakang dan juga mencakar kepala korban bagian atas dengan menggunakan kuku kedua tangan terdakwa.
Korban hanya memegang kepala karena tenaga terdakwa lebih kuat dari pada korban.
Melihat kejadian tersebut saksi HK meleraikan antara terdakwa dan korban sehingga tangan kedua tangan terdakwa terlepas dari tarikan/ genggaman rambut korban sambil terdakwa mendorong lagi kepala akhirnya korban terjatuh diaspal.
Menurut Korban RB, bahwa penyebab kasus yang dihadapinya adalah cinta segitiga dan terdakwa AK juga memiliki suami anggota TNI aktif yang bertugas di Kabupaten Bone.
“Heran saya, dia (terdakwa), punya suami sedangkan saya tidak, dia juga datangi saya,” ujarnya.
Sementara itu, RB yang hadir di kantor Kejaksaan Negeri Watampone mengawal kasus persidangan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum seraya menegaskan kalau terdakwa harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. (MUS).