Opini

OPINI : Marketplace Pemerintah, Pasar Baru Bagi UMKM    

146
×

OPINI : Marketplace Pemerintah, Pasar Baru Bagi UMKM    

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, WATAMPONE—Pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment pada Satuan Kerja (Satker). Bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini merupakan pasar baru yang perlu dicoba dan diikuti guna memenuhi keperluan sehari-hari perkantoran Satker instansi vertikal Kementerian/Lembaga di daerah yang bersumber dari dana APBN.

Setelah dilakukan ujicoba mulai awal tahun 2020 oleh KPPN Watampone selaku Satker, pada tahun 2021 ini akan semakin diperluas penggunaannya untuk seluruh Satker pengelola dana APBN yang meliputi wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo.

Sosialisasi kepada Satker mitra kerja KPPN Watampone telah dilakukan beberapa kali dengan menggandeng pihak Perbankan selaku penyedia aplikasi marketplace (digipay) termasuk beberapa vendor yang diharapkan dapat bergabung dalam Marketplace Pemerintah tersebut. Namun demikian, sampai dengan saat ini masih belum menunjukkan adanya peningkatan yang siginifikan dari jumlah Satker maupun vendor yang bergabung, dan akan terus dilakukan sosialisasi untuk meningkatkannya.

Baca Juga:  Konsentrasi (Khusyuk) Bernegara

Berbeda dengan marketplace swasta, Marketplace Pemerintah disusun sesuai dengan regulasi Pemerintah dalam tata kelola dana yang bersumber dari APBN. Secara garis besar hampir sama dengan mekanisme pengadaan barang/jasa secara manual, bedanya dengan Marketplace Pemerintah seluruh prosesnya dilakukan secara daring (online).  

Secara ringkas, Satker melakukan pemesanan barang yang tersedia dalam marketplace, kemudian melakukan negosiasi, pengiriman barang oleh vendor dan dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran dengan digital payment melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) atau melalui pemindahbukuan (overbooking) menggunakan fasilitas Cash Manajemen System (CMS) atas Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

Vendor yang telah terdaftar di digipay Bank BRI (digipay002), Bank Mandiri (digipay008) dan Bank BNI (digipay009) secara otomatis dapat dilihat oleh seluruh Satker yang telah terdaftar pada digipay sesuai dengan Bank dimana rekening Bendahara Pengeluaran Satker tersebut dibuka. Dengan demikian akan membuka pasar yang lebih luas bagi vendor untuk dapat bertransaksi lebih dari satu Satker.

Bagi UMKM yang akan bergabung dengan Marketplace Pemerintah, persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi Penyedia Barang/Jasa (vendor) dalam sistem Marketplace Pemerintah tidak sulit, antara lain: Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau bisa juga dengan surat keterangan usaha dari Lurah/Kepala Desa, NPWP, dan rekening vendor yang sesuai dengan bank yang digunakan dalam proses pembayaran.

Baca Juga:  Integrasi Kartu Kredit Pemerintah, Cash Management System, dan Digipay dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Sebagai gambaran, bagi UMKM yang akan bergabung dalam Marketplace Pemerintah untuk usaha-usaha antara lain seperti pengadaan makanan/minuman untuk rapat atau pertemuan, katering, alat tulis kantor, computer supplies, perlengkapan rumah tangga, obat-obatan, seragam kantor, perlengkapan kesehatan. Sementara untuk jasa, antara lain seperti pemeliharaan mesin AC, genset, motor, mobil dan jasa lainnya.

Dari sisi perpajakan, sistem Marketplace Pemerintah telah dilengkapi penghitungan perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku secara otomatis. Sehingga lebih memudahkan bagi vendor maupun Bendahara Pengeluaran dalam memenuhi kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan pajaknya, karena harga sudah termasuk pajak.

Sampai saat ini, dari total 80 Satker mitra kerja KPPN Watampone yang telah melakukan pendaftaran admin Marketplace Pemerintah sebanyak 6 Satker, dan vendor yang terdaftar dari 2 Satker sebanyak 4 vendor.

Baca Juga:  OPINI : Guru dan Dunia Pendidikan

Masih rendahnya keikutsertaan vendor dalam Marketplace Pemerintah saat ini, kemungkinan karena belum tersosialisasikan adanya sistem baru dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Salah satu upaya tercepat agar UMKM dapat segera bergabung dengan Marketplace Pemerintah  yaitu dengan mengajak dan mendaftarkan vendor langganan masing-masing Satker, dapat bekerjasama dengan Bank terkait.

Di sisi lain, dukungan Satker dalam implementasi Marketplace Pemerintah juga akan berpengaruh dalam mengembangtumbuhkan UMKM guna mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menunjang Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pada masa pandemi Covid-19 saat ini penggunaan Marketplace Pemerintah sejalan dengan protokol kesehatan karena proses transaksi dilakukan secara daring (online), diharapkan akan menjadi kebiasaan baru nantinya, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 melalui kontak langsung. Selain itu, melalui  Marketplace Pemerintah ini manfaat lainnya yaitu transparansi dalam transaksi, meminimalisasi fraud, memudahkan pengawasan, juga meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

disclaimer” Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis dan tidak merepresentasikan sikap atau pendapat tempat penulis bekerja”.

 

Kepala KPPN Watampone

Rintok Juhirman

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

arenadewa arenadewa https://viral-arenadewa.com/promotion/ https://viral-arenadewa.com/register/ arenamega arenamega https://maxwin-arenamega.com/promotion/ https://maxwin-arenamega.com/register/ omega138 omega138 tntslot tntslot https://online-tntslot.com/promotion/ https://online-tntslot.com/register/ https://lib.unismuhluwuk.ac.id/wp-json/ https://snbs.unipasby.ac.id/public/joker123/ https://jurnalmahasiswa.unipasby.ac.id/lib/-/redux/ https://fish.unipasby.ac.id/visi/ https://ft.unipasby.ac.id/ftek/ https://simpekabpsdm.kemendagri.go.id/sgacor/ http://pmb.poltrisdha.ac.id/uploads/files/ https://digilib.stiemuttaqien.ac.id/assets/uploads/files/ https://dummy.smadwiwarna.sch.id/siswa/kelasipa/