Daerah

Cabuli Anak Sendiri, Polres Toraja Utara Terungku Pelakunya

331
×

Cabuli Anak Sendiri, Polres Toraja Utara Terungku Pelakunya

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, TORAJA—Personel Unit Tipidum Sat Reskrim Polres Toraja Utara melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.

Adapun Identitas pelaku yang ditahan yakni MK alias KD (53). Dia melakukan aksi bejatnya itu pada tahun 2020 di To’kodo, Lembang Londongbiang, Kecamatan Awan Rante Karua, Kabupaten Toraja Utara.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma S.I.K., M.H mengatakan, saat menjalankan aksi bejatnya itu rumah pelaku dalam keadaan sepi, pelaku membawa korban ke kamarnya kemudian digaulinya. Persetubuhan baru tjd 1x saja.

“Ibu korban mengetahui kejadian tersebut setelah 1 tahun karena kecurigaan adanya perubahan perilaku terhadap anaknya,” katanya.

Kata perwira berpangkat dua melati itu, pelaku sendiri merupakan ayah kandungnya. “Pasal yang disangkakan yakni perbuatan cabul dan atau persetubuhan anak, sesuai Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak,” terang AKBP Yudha.(AG/RIL).

Baca Juga:  AFK Luwu Utara Diharap Berprestasi Besar di Lapangan Kecil