KABARTA.ID, SOPPENG — KP2KP Watansoppeng selaku unit cabang KPP Pratama Watampone di Kabupaten Soppeng menyelenggarakan kegiatan Edukasi Kewajiban Perpajakan untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) se-Kabupaten Soppeng.
Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari, Kamis-Jum’at, 20-21 Agustus 2026, dibagi dalam 3 sesi dan bertempat di Ruang Penyuluhan KP2KP Watansoppeng.
Sebanyak 70 Pengurus KDMP se-Kabupaten Soppeng hadir mengikuti edukasi ini.
Bertindak sebagai pemateri Arif Rusdyansyah selaku Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Watampone dan Hamzah selaku Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Watampone. Materi yang disampaikan meliputi kewajiban pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan, kewajiban PPN, PPh, serta tata cara pembukuan dan penyetoran pajak untuk koperasi.
Dalam sambutannya, Usman Damanhuri, Kepala KP2KP Watansoppeng* menegaskan pentingnya edukasi sejak dini kepada pengurus KDMP.
“KDMP di Soppeng memang belum mulai operasi, namun karena sudah terdaftar NPWP-nya sejak tahun 2025 maka kewajiban perpajakannya harus sudah dilaksanakan. Oleh karena itu Kantor Pajak Watansoppeng yang merupakan unit cabang dari KPP Pratama Watampone, inisiatif mengundang pengurus KDMP untuk belajar memenuhi kewajiban perpajakannya,” ujar Usman.
Usman juga menyampaikan komitmen pendampingan berkelanjutan dari jajaran pajak.
“Komunikasi Kantor Pajak dengan pengurus KDMP selaku wajib pajak akan terus kami lakukan sampai pengurus KDMP bisa melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya secara mandiri. Kami dampingi sampai berhasil,” tutup Usman.
Sementara itu, Dr. Amran, SE., Ak., MPA, Kepala KPP Pratama Watampone mengapresiasi kepatuhan KDMP di Kabupaten Soppeng.
“KPP Pratama Watampone mengapresiasi KDMP di Kabupaten Soppeng yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya untuk lapor SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. KPP Pratama Watampone siap untuk mendampingi Koperasi Merah Putih di wilayah Kabupaten Bone, Soppeng dan Wajo untuk melaksanakan kewajiban perpajakan” pungkas Amran.
Melalui edukasi ini diharapkan pengurus KDMP dapat memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara tertib, sehingga mendukung tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
(Ju)*











