Nasional

Bela Pernyataan Presiden Prabowo, Mentan Andi Amran Sulaiman Ungkap Modus Mafia Beras Merampok

34
×

Bela Pernyataan Presiden Prabowo, Mentan Andi Amran Sulaiman Ungkap Modus Mafia Beras Merampok

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, JAKARTA–– Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meluruskan polemik terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai adanya perusahaan penggilingan padi yang diduga meraup Rp2 triliun per bulan. Menurutnya, angka tersebut bukan menggambarkan keuntungan usaha penggilingan, melainkan estimasi nilai dugaan penipuan terhadap konsumen melalui praktik penjualan beras premium yang tidak sesuai standar mutu.

Penegasan itu disampaikan Mentan Amran pada Kamis (30/7/2026), menyusul berkembangnya perdebatan mengenai besaran angka yang disampaikan Presiden.

Amran meminta publik tidak terfokus pada nominal Rp2 triliun, tetapi pada dugaan pelanggaran yang merugikan masyarakat.

“Jangan melakukan pengalihan isu dari penipuan menjadi isu satu penggilingan untung Rp2 triliun. Jangan fokus pada hitungannya, fokus pada kejahatannya. Ini bukan keuntungan bisnis, ini penipuan,” tegasnya.

Menurut Amran, dugaan praktik tersebut terungkap setelah Kementerian Pertanian melakukan pengujian terhadap 212 merek beras premium yang beredar di pasaran. Hasilnya, sekitar 86 persen sampel dinyatakan tidak memenuhi standar mutu beras premium yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Pansel Umumkan Pendaftar KPK-Dewas KPK, Segini Pendaftarnya

Salah satu temuan utama adalah tingginya kadar beras patah. Sesuai ketentuan, kadar beras patah maksimal 14,5 persen. Namun, pada sejumlah sampel ditemukan kadar beras patah mencapai lebih dari 40 persen hingga mendekati 60 persen, meski tetap dipasarkan sebagai beras premium dengan harga premium.

Amran mengibaratkan praktik tersebut seperti menjual emas 18 karat tetapi mengklaim sebagai emas 24 karat. Menurutnya, konsumen membayar harga premium, tetapi menerima produk dengan kualitas di bawah standar, sehingga pemerintah memandangnya sebagai bentuk penipuan yang harus diproses secara hukum.

Ia juga menjelaskan dasar perhitungan potensi kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp98 triliun per tahun. Perhitungan tersebut mengacu pada produksi beras premium nasional yang mencapai sekitar 39,75 persen dari total produksi beras nasional atau sekitar 12,2 juta ton per tahun.

Baca Juga:  DJP Peringati Hari Pajak 2026, Tegaskan Pajak Jadi Tulang Punggung APBN

Dari jumlah tersebut, sekitar 86 persen atau diperkirakan 10,5 juta ton diduga tidak memenuhi standar mutu premium. Kementerian Pertanian kemudian menghitung selisih nilai ekonomi antara kualitas beras yang diperkirakan bernilai sekitar Rp8.000 per kilogram dengan harga jual beras premium sekitar Rp17.300 per kilogram.

Selisih harga sekitar Rp9.300 per kilogram atau Rp9,3 juta per ton tersebut, jika dikalikan dengan estimasi volume beras yang tidak memenuhi standar premium, menghasilkan potensi kerugian masyarakat sekitar Rp97,7 triliun atau dibulatkan menjadi Rp98 triliun hingga Rp99 triliun dalam setahun.

“Dari total kerugian sekitar Rp98 triliun itu, ada satu perusahaan yang berdasarkan hitungan kami nilainya sekitar Rp2,08 triliun per bulan. Tetapi jangan berhenti pada angka itu. Yang harus dikejar adalah penipuannya, koruptornya, dan mafianya,” ujar Amran.

Baca Juga:  Bupati Bone Hadiri Apkasi Otonomi Expo 2025, Dorong Produk Lokal Menggelobal

Ia kembali menegaskan bahwa angka Rp2 triliun sama sekali bukan dihitung berdasarkan kapasitas produksi satu unit penggilingan padi. Nilai tersebut merupakan estimasi dugaan keuntungan yang diperoleh satu korporasi dari praktik penjualan beras yang tidak sesuai standar mutu.

“Bukan keuntungan pabrik yang kami persoalkan. Yang kami persoalkan adalah penipuan. Barang yang dijual tidak sesuai dengan kualitas yang dibayar masyarakat. Ini yang kami laporkan kepada Satgas Pangan,” katanya.

Mentan Amran menambahkan, seluruh hasil pengujian laboratorium beserta perhitungan potensi kerugian telah disampaikan kepada Satgas Pangan Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Pemerintah, kata dia, akan terus menindak praktik mafia pangan yang merugikan petani, konsumen, dan negara, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata niaga pangan yang adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan