Daerah

HMPS Sosiologi Agama UINAM Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone

32
×

HMPS Sosiologi Agama UINAM Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Penganiayaan Staf DPRD Bone

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, MAKASSAR— Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Sosiologi Agama UIN Alauddin Makassar mengeluarkan pernyataan sikap resmi terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap staf Sekretariat DPRD Kabupaten Bone berinisial YNS yang diduga melibatkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

HMPS Sosiologi Agama menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional tanpa membedakan status ataupun jabatan pihak yang terlibat.

 

“Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, dugaan penganiayaan terhadap staf DPRD Kabupaten Bone harus diusut secara tuntas, profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan atau kekuasaan,” Ketua Umum HMPS Sosiologi UINAM Andi Saldi, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga:  Sepanjang 2025, Kasus Pencurian di Bone Capai 343 Kasus, Disusul Penganiayaan 181 Kasus

Menurutnya, dugaan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pejabat publik tidak hanya dipandang sebagai persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan ketimpangan relasi kuasa yang dapat mencederai etika kepemimpinan, norma sosial, serta nilai-nilai keadaban publik.

HMPS Sosiologi Agama UIN Alauddin Makassar menyatakan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, terutama jika dilakukan oleh figur yang memegang amanah sebagai pemimpin lembaga publik.

Melalui pernyataan sikapnya, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan. Pertama, mendesak Polres Bone dan Polda Sulawesi Selatan untuk mengusut laporan dugaan penganiayaan secara cepat, transparan, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di hadapan hukum tanpa dipengaruhi jabatan politik pihak yang dilaporkan.

Selain itu, HMPS juga mengecam segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, intimidasi, maupun kekerasan fisik di lingkungan pemerintahan. Mereka menegaskan bahwa jabatan publik merupakan amanah untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan alat untuk melakukan tindakan represif.

Baca Juga:  3 Bulan, KPP Pratama Watampone Catatkan Realisasi Penerimaan Pajak 50 Miliar

Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta adanya perlindungan hukum, jaminan keamanan, serta pendampingan psikologis bagi korban dan para saksi agar terhindar dari tekanan maupun intimidasi selama proses hukum berlangsung.

Tak hanya itu, HMPS Sosiologi Agama UIN Alauddin Makassar mengajak seluruh elemen mahasiswa, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat Sulawesi Selatan untuk mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan keadilan dapat ditegakkan.

Menutup pernyataannya, HMPS menegaskan bahwa hukum tidak boleh bersikap tumpul terhadap penguasa dan tajam kepada masyarakat kecil. Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta terwujudnya pemerintahan yang bermartabat dan bebas dari tindakan sewenang-wenang.

Baca Juga:  Giliran Masyarakat Desa Tolangi Deklarasikan Dukungan ke Paslon BISA

(AS)*.

Tinggalkan Balasan