KABARTA.ID, BONE— Upaya awak media meminta keterangan dari saksi-saksi yang diduga menyaksikan langsung insiden dugaan penganiayaan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, terhadap seorang staf Sekretariat DPRD Bone berinisial YNS, belum membuahkan hasil.
Dugaan penganiayaan yang dilaporkan terjadi di area kantin Kantor DPRD Bone itu disebut disaksikan oleh sejumlah pegawai.
Dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN), yakni Kepala Bagian Fasilitasi Sekretariat DPRD Bone, A. Ikbar Baso, dan seorang staf persidangan bernama Anti.
Saat ditemui awak media di halaman Kantor DPRD Bone, Kamis (23/7/2026), A. Ikbar Baso menolak memberikan penjelasan terkait dugaan insiden tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya terlebih dahulu diminta mendatangi rumah jabatan Ketua DPRD Bone.
“Sebentarpi dulu bicaraki, saya mau ke rujab Bu Ketua DPRD dulu. Dipanggilka katanya,” ujar A. Ikbar Baso di hadapan sejumlah wartawan.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya di kalangan awak media yang tengah berupaya mengonfirmasi kronologi dugaan peristiwa tersebut.
Sementara itu, saksi lainnya, Anti, yang diketahui bertugas sebagai Staf Persidangan Sekretariat DPRD Bone, juga belum dapat dimintai keterangan.
Setelah menunggu A. Ikbar Baso, wartawan kemudian mendatangi ruang kerja Anti di lingkungan Sekretariat DPRD Bone. Namun, pintu ruangan dalam kondisi terkunci.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, Anti berada di dalam ruangan dan sedang beristirahat sehingga belum dapat ditemui untuk dimintai konfirmasi.
Awak media selanjutnya berupaya menghimpun informasi dari sejumlah pegawai lain di lingkungan Kantor DPRD Bone guna memperoleh gambaran mengenai kronologi dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Bone setelah adanya laporan dugaan penganiayaan yang diajukan oleh seorang staf Sekretariat DPRD Bone terhadap Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak serta saksi-saksi guna mengungkap fakta dan memastikan kronologi peristiwa yang dilaporkan. Sebagai bagian dari asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Ju)*











