Daerah

Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Jamuan Rp12 Miliar untuk Kebutuhan Setahun, Bukan Satu Acara

77
×

Pemprov Sulsel Tegaskan Anggaran Jamuan Rp12 Miliar untuk Kebutuhan Setahun, Bukan Satu Acara

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, MAKASSAR— Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait anggaran jamuan makan dan minum yang disebut mencapai sekitar Rp12 miliar dan dikaitkan dengan jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan pagu anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan selama satu tahun anggaran, bukan untuk satu kegiatan atau acara tertentu.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono dalam keterangannya.

Menurutnya, belanja jamuan makan dan minum digunakan untuk mendukung berbagai agenda pemerintahan yang berlangsung sepanjang tahun. Kegiatan tersebut mencakup rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga berbagai pertemuan yang melibatkan pemangku kepentingan dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Baca Juga:  KPU Bone Bekali Badan Ad Hoc Mitigasi Pelanggaran Pada Pilkada Tahun 2024

Suhartono menjelaskan, anggaran tersebut juga dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan yang melibatkan masyarakat dan lembaga non-pemerintah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kata dia, kerap menerima permohonan fasilitasi konsumsi dari berbagai organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, hingga forum kemitraan yang mendukung program pembangunan daerah.

“Jadi penggunaannya tidak hanya untuk kebutuhan internal pemerintah. Ada banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, dan berbagai elemen lainnya yang membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menilai penyebutan anggaran tersebut sebagai jamuan “bintang lima” tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena hanya melihat sebagian informasi tanpa memahami konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

Baca Juga:  Hari Pers Nasional 2022, Momentum Pulihkan Ekonomi Nasional

“Yang perlu dipahami adalah bahwa anggaran tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya tetap mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suhartono.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berharap masyarakat dapat melihat informasi terkait anggaran daerah secara utuh dan proporsional sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru terhadap upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

(Ju)*

Tinggalkan Balasan