KABARTA.ID, BONE— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor yang resmi diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel.
Kanit Regident Satlantas Polres Bone, IPDA Dimas Aji Saputra, mengatakan program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 30 Juni 2026, dan memberikan sejumlah keringanan bagi para wajib pajak kendaraan.
“Program ini merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan,” ujar Dimas, Senin (1/6/2026).
Melalui program tersebut, masyarakat dapat menikmati pembebasan denda pajak kendaraan bermotor hingga 100 persen, kecuali untuk kendaraan baru. Selain itu, pemerintah juga memberikan potongan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan yang memiliki jatuh tempo pembayaran hingga tahun 2025 ke bawah.
Menurut Dimas, kebijakan ini menjadi kesempatan yang sangat baik bagi pemilik kendaraan yang selama ini memiliki tunggakan pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan biaya yang lebih ringan.
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bone agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut.
“Manfaatkan program ini sebaik-baiknya sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Bone dan Sulawesi Selatan secara umum,” katanya.
Selain itu, Dimas juga mengingatkan masyarakat untuk mengurus dokumen kendaraan dan membayar pajak secara mandiri melalui jalur resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Kami mengimbau masyarakat agar datang langsung ke loket pelayanan yang tersedia dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam pengurusan administrasi kendaraan,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang wajib pajak, Amir, menyambut positif kebijakan tersebut. Ia menilai program pemutihan dan diskon pajak sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Program ini sangat baik karena memberikan kemudahan kepada masyarakat. Selain ada pengurangan pajak, dendanya juga dihapus sehingga lebih ringan untuk dibayar,” ungkapnya.
Untuk memanfaatkan program tersebut, masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui kantor Samsat terdekat maupun secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Adapun rincian program yang berlaku selama Juni 2026 meliputi pembebasan 100 persen denda pajak kendaraan bermotor serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen bagi kendaraan dengan jatuh tempo pembayaran hingga tahun 2025 ke bawah. (Ju)*











