Satlantas Polres Bone berhasil menemukan satu unit sepeda motor hasil curian dalam kegiatan pengujian berkala kendaraan bersama PT Jasa Raharja Cabang Watampone, di Jalan Poros Bone–Wajo, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Bone, Senin (4/5/2026).
Melansir medsos Polres Bone menyebutkan, kronologi singkat penemuan motor bermula saat sosialisasi dan uji petik UU No. 33 Tahun 1964. Saat itu, pemeriksaan berlangsung, petugas mencurigai sebuah motor tanpa plat depan dengan nomor belakang DD 2811 CG.
Pengendara berinisial AT (21) tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan. Tak lama kemudian, seorang perempuan datang dan mengungkapkan bahwa motor tersebut merupakan milik temannya yang telah dilaporkan hilang di wilayah Jeneponto.
Setelah dilakukan interogasi, AT mengakui bahwa motor tersebut bukan miliknya dan diambil dari wilayah Jeneponto. Begitupun hasil koordinasi dengan Polres Jeneponto disebut juga membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil curanmor.
“Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Dua Boccoe untuk proses lebih lanjut,” demikian tertulis dalam medsos Polres Bone
“Polres Bone terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas tindak kejahatan di wilayah hukum, “lanjut keterangan di medsos Polres Bone tersebut.*











