KABARTA.ID, MAKASSAR— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) terus mendorong optimalisasi layanan perpajakan berbasis digital melalui percepatan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi (KO) Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Berdasarkan data per 5 Januari 2026 pukul 10.14 WITA, capaian aktivasi akun Wajib Pajak secara keseluruhan telah mencapai 403.501 akun dari total 728.770 akun atau sebesar 55 persen. Sementara itu, pembuatan KO tercatat sebanyak 334.044 dari total 687.831 atau setara 49 persen. Capaian tersebut menunjukkan tren positif dan merata di sebagian besar unit kerja.
Secara rinci, KPP Pratama Makassar Utara mencatat aktivasi akun sebesar 49 persen dan pembuatan KO 39 persen. KPP Pratama Parepare menunjukkan kinerja lebih baik dengan aktivasi akun 59 persen dan KO 51 persen. KPP Pratama Palopo mencatat aktivasi akun 53 persen dan KO 46 persen, sedangkan KPP Pratama Makassar Barat mencapai 55 persen untuk aktivasi akun dan 43 persen untuk KO.
KPP Pratama Makassar Selatan mencatat aktivasi akun 55 persen dan KO 45 persen. Kinerja solid juga ditunjukkan KPP Pratama Bulukumba dan KPP Pratama Bantaeng dengan aktivasi akun masing-masing 60 persen dan 57 persen, serta pembuatan KO 53 persen dan 51 persen. Sementara itu, KPP Pratama Watampone masih memiliki ruang peningkatan dengan capaian aktivasi akun 44 persen dan KO 41 persen.
KPP Pratama Maros mencatat aktivasi akun 50 persen dan KO 43 persen. KPP Pratama Kendari menjadi salah satu unit dengan volume aktivasi tertinggi, yakni 60 persen untuk aktivasi akun dan 52 persen untuk KO. Adapun capaian tertinggi secara persentase diraih KPP Madya Makassar dengan aktivasi akun mencapai 82 persen dan KO sebesar 84 persen.
Di wilayah lain, KPP Pratama Majene, Mamuju, dan Kolaka masing-masing mencatat aktivasi akun pada kisaran 57–59 persen dan pembuatan KO sekitar 50–53 persen. KPP Pratama Baubau menutup capaian dengan kinerja positif, yakni aktivasi akun dan KO masing-masing sebesar 63 persen.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sigit Purnomo, mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran serta partisipasi aktif Wajib Pajak.
“Capaian ini menunjukkan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak dalam memanfaatkan layanan perpajakan digital. Aktivasi akun dan KO merupakan pondasi penting untuk mewujudkan layanan yang lebih efisien, transparan, dan mudah diakses,” ujar Sigit.
Ia menambahkan, aktivasi akun Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax. Ke depan, Kanwil DJP Sulselbartra akan terus mengintensifkan kegiatan edukasi, pendampingan, dan asistensi kepada Wajib Pajak, baik melalui layanan tatap muka maupun kanal digital.
“Sehubungan dengan pengumuman DJP terkait batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi, aktivasi akun dan pembuatan KO pada Coretax dapat dilakukan sebelum Wajib Pajak memanfaatkan layanan perpajakan Coretax,” pungkasnya.
(Ju)*











