Daerah

Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Empat Pelaku Jaringan Sabu di Tellu Siattingge

1358
×

Satresnarkoba Polres Bone Tangkap Empat Pelaku Jaringan Sabu di Tellu Siattingge

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, BONE— Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali mengungkap jaringan peredaran sabu di Kecamatan Tellusiattingge. Empat pelaku diamankan dalam operasi beruntun pada 5-6 Desember 2025.

Hal ini dibenarkan Plt. Kasatresnarkoba Polres Bone, IPDA A. Syarifuddin, pada Jumat (12/12/2025).

Pengungkapan bermula pada Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Mattirowalie. Polisi menangkap IBR (38), warga Kelurahan Otting, dengan barang bukti 1 sachet sabu seberat 0,35 gram dan satu unit ponsel. IBR mengaku memperoleh sabu tersebut dari AGN atas suruhan YS (27).

Dari informasi itu, polisi kemudian menangkap YS. Di tangannya ditemukan satu set alat hisap, dua pirex, dan satu unit ponsel. YS mengakui menyuruh IBR mengambil sabu dari AGN dan mentransfer uang pembelian langsung ke rekening AGN.

Baca Juga:  Karafest 2026 di Lapri, Dorong UMKM dan Kreativitas Pemuda Bone Barat

Pengembangan berlanjut pada Sabtu (6/12/2025) sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Tajong. AGN (23) diamankan dengan barang bukti satu paket kecil sabu, beberapa plastik klip kosong, handphone, dan sendok takar sabu.

Ia mengaku mendapatkan sabu dari DT dan menjual kembali kepada IBR dan YS. AGN juga menyebut sering memesan sabu untuk diedarkan melalui FR.

Pada hari yang sama sekitar pukul 22.00 Wita, polisi menangkap FR (18), kurir yang membawa satu paket sabu seberat 0,39 gram. FR mengaku kerap menjadi pengantar sabu atas suruhan SPR dengan upah Rp50.000 per transaksi.

“Seluruh pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Bone. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan jaringan lainnya. Kami tidak memberi ruang bagi pengedar maupun penyalahguna narkotika,” tegas IPDA A. Syarifuddin.

Baca Juga:  Semarak HUT ke-61 Partai Golkar di Bone, AM Nurdin Halid : Golkar Harus Selalu Dekat dengan Rakyat

Keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP. Mereka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Bone.

(JU)*