KABARTA.ID, BONE — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone melayangkan laporan resmi kepada pimpinan DPRD Bone atas dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang dilakukan oleh Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonomg, S.H.
Laporan tersebut tertuang dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Hj. Adriani A. Page, S.E., bertanggal Jumat, 10 Oktober 2025, dan ditujukan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bone.
Dalam surat itu, para anggota dewan menyatakan sudah tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap Ketua DPRD karena dianggap telah mencederai lembaga DPRD Bone.
Terkait laporan dugaan pelanggaran tata tertib di mana Ketua DPRD Bone disebut kerap menolak usulan 8 Fraksi utuh DPRD Bone terkait sejumlah keputusan lembaga DPRD Bone..
Dalam isi laporan disebutkan, penolakan Ketua DPRD terhadap hasil keputusan fraksi dinilai menunjukkan sikap yang tidak mencerminkan asas kolektif kolegial sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (2) juncto Pasal 165 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Pasal 65 Tata Tertib DPRD Bone Tahun 2024.
Pelapor Hj. Adriani membenarkan hal tersebut. “Betul, ada, saya di jalan dulu,” kata politisi PPP ini saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Sekretaris DPRD Bone Hj. Faidah yang dikonfirmasi membenarkan adanya surat masuk ke Sekretariat DPRD Bone terkait mosi tidak percaya.
“Iya betul, ada suratnya yang masuk ke DPRD Bone yang ditujukan ke pimpinan DPRD Bone,” kata Hj. Faidah, Rabu (15/10/2025).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ketua DPRD Bone, A. Tenri Walinonomg, S.H., terkait laporan tersebut.
(AJ)*.











