Daerah

6.482 Perizinan Online Terlayani di DPMPTSP Pangkep, Masyarakat Antusias Urus Izin Secara Digital

174
×

6.482 Perizinan Online Terlayani di DPMPTSP Pangkep, Masyarakat Antusias Urus Izin Secara Digital

Sebarkan artikel ini

KABARTA.ID, PANGKEP–– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pangkep terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Selama periode Januari hingga September 2025, instansi ini telah melayani 6.482 perizinan secara online.

Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida Hasan, mengungkapkan bahwa angka tersebut merupakan bukti meningkatnya kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital dalam pengurusan izin.

Dari total perizinan tersebut, 6.301 izin diterbitkan melalui OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach), sementara 181 izin lainnya melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

“Alhamdulillah, masyarakat Pangkep semakin antusias mengurus perizinan mereka. Sebagian sudah terbiasa dengan sistem online, sedangkan yang belum memahami akan dibimbing langsung oleh petugas kami di Mall Pelayanan Publik,” ujar Sulfida, Senin (6/10/2025).

Baca Juga:  Bupati Yusran Resmikan SPPG Labakkang, Jadi Unit Keenam di Pangkep

Ia menambahkan, pelayanan tidak hanya dilakukan secara daring, tetapi juga tersedia secara manual bagi warga yang belum terbiasa menggunakan teknologi digital.

“Kami berusaha agar semua masyarakat bisa mendapatkan layanan terbaik tanpa terkendala sistem,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Pangkep, Hamzah, menjelaskan bahwa sistem online yang digunakan meliputi OSS RBA, SIMBG, dan aplikasi SiCantik.

“OSS RBA adalah sistem perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan SIMBG digunakan untuk perizinan bangunan gedung. Selain itu, ada juga aplikasi SiCantik yang digunakan untuk perizinan non-berusaha seperti kesehatan, pendidikan, hingga penelitian,” jelas Hamzah.

Aplikasi SiCantik (Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik) merupakan sistem berbasis cloud yang disediakan gratis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk mempermudah pengelolaan layanan perizinan dan non-perizinan secara elektronik.

Baca Juga:  SAR Brimob Bone Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Cempalagi- Gunung Kinabalu

Hamzah menambahkan, pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pangkep kini lebih tertata dengan baik karena setiap jenis layanan memiliki loket dan petugas khusus.

“Masyarakat yang datang dilayani di satu counter sesuai jenis perizinannya. Setiap loket memiliki petugas masing-masing, sehingga pelayanan lebih cepat dan terarah,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, DPMPTSP Pangkep terus memperkuat digitalisasi layanan publik sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan prima dan transparan bagi masyarakat.

Berdasarkan data rekap DPMPTSP tahun 2025, total izin yang telah diterbitkan mencapai 9.595 perizinan, dengan rincian antara lain:

Penelitian: 392 izin

SIMBG: 181 izin

Kesehatan: 514 izin

OSS NIB: 6.301 izin

OSS/MPP: 1.682 izin

Baca Juga:  Musorkab KONI Bone, Bupati Bone Targetkan 2 Besar di Porda 2022

Pendidikan SD Negeri: 277 izin

Pendidikan Swasta: 1 izin

PAUD: 16 izin

SMP Negeri: 78 izin

SMP Swasta: 2 izin

PPKPR Non Berusaha: 35 izin

PPKPR Berusaha: 5 izin

Reklame: 5 izin

SIU Perikanan: 31 izin

SIPI: 75 izin.

(Mun)*